Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin Menjadi Pilot Project Pengembangan RTRW - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Selasa, 02 Agustus 2022

    Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin Menjadi Pilot Project Pengembangan RTRW

    Tanah Bumbu -
    Diikuti oleh seluruh Camat dan SKPD terkait yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas PUPR Tanbu menggelar Konsultasi Publik I Revisi RDTR dan KLHS, Selasa (02/08/22).

    Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Subhansyah dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak Kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Adapun yang dibahas pada pertemuan yang digelar di salah satu Jotel di Batulicin ini, adalah tentang penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 hingga Tahun 2037.

    “Di Kabupaten Tanah Bumbu ada dua kecamatan yang menjadi fokus terkait RTRW, yakni kecamatan Simpang Empat dan Batulicin, dan akan menjadi contoh untuk pengembangan RTRW wilayah perkotaan di Bumi Bersujud,” ungkap Subhansyah.

    Sementara Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dahliansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan Omnibuslaw memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha melalui kesesuaian kegiatan rencana lokasi kegiatan dan usaha dengan rencana tata ruang.

    “Oleh sebab itu, melalui penataan ruang ini diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan ruang secara bijak, agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan bahkan politik dapat sinergi dan seimbang demi mewujudkan rencana tata ruang yang berkualitas, responsif, implementasi, terutama dalam mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

    Selain itu, dokumen yang wajib disusun dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kegiatan penyusunan KLHS yang wajib dilakukan adalah konsultasi publik untuk menjaring opini dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu pembangunan berkelanjutan.

    Melalui konsultasi publik ini diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak, dapat mengetahui sejak awal implikasi kebijakan rencana dan program RTRW, sehingga pada saat revisi RTRW ditetapkan tidak menimbulkan gejolak atau penolakan dimasyarakat.

    “Selain itu, saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir, agar memberikan informasi dan masukan yang membangun, sehingga nantinya dapat menghasilkan rencana tata ruang Kabupaten Tanah Bumbu yang berkualitas implementatif dan responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda