Lugas, Jawaban Bupati Tanbu Terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 02 Maret 2023

    Lugas, Jawaban Bupati Tanbu Terhadap Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

    Tanah Bumbu -
    Sebelumnya pada Rapat Paripurna terkait RTRW Tanah Bumbu Tahun 2023-2044, beberapa pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu dijawab secara lugas oleh Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar pada Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (02/03/23).

    Untuk pertanyaan apakah PERDA Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tersebut masih bisa dijadikan sebagai salah satu pokok pikiran? Yang menurut informasi bahwa di Propinsi saat ini sekarang masih menunggu Validasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang baru akan selesai akhir Februari 2023. Untuk selanjutnya akan di bahasa bersama dengan DPRD Propinsi Kalimantan Selatan.

    Bupati menjawab, apabila Perda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu selesai terlebih dahulu, maka PERDA Propinsi masih dapat dijadikan Acuan. Namun, apabila Raperda Propinsi selesai lebih dahulu, maka Perda Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tidak dapat dijadikan sebagai salah satu acuan pokok pikiran.

    Raperda RTRW Propinsi Kalimantan Selatan telah mendapatkan Validasi KLHS RTRW Provinsi Kalsel, dan telah keluar SK KLHK terbaru, yaitu:
    Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor. SK. 16/ MENLHK/ SETJEND/ PLA.0/ 1/ 2023  tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 26.070 Hektar,  perubahan dalam fungsi pokok kawasan hutan seluas  ± 6.254 Hektar dalam rangka peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. DPRD Propinsi pada tanggal 15 Februari 2023 telah memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Kalimantan Selatan yang baru.

    Untuk pertanyaan apakah tidak sebaiknya menunggu RAPERDA Propinsi Kalimantan Selatan selesai Pembahasan dan menjadi PERDA baru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Baru kita di Kabupaten melakukan Pembuatan Raperda Baru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu? Dan menjadi sebagai salah satu pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dari alasan pembuatan Raperda ini.
    Sehingga ada sinkronisasi antara PERDA Propinsi dengan PERDA Kabupaten Tanah Bumbu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

    Bupati mengatakan, tentu Raperda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu di rencanakan bersinergi dan pararel dalam pembahasan dan sinkronisasi dan padu serasi muatannya dengan  Raperda RTRW Propinsi Kalimantan Selatan.

    Dimana diharapkan Raperda RTRW Propinsi Kalimantan Selatan selesai terlebih dahulu dan lebih cepat dari Raperda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu, untuk kemudian Raperda RTRW Kabupaten Tanah Bumbu menjadikannya sebagai acuan dalam salah satu pokok pikiran, dan pada akhirnya terjadi sinkronisasi antara PERDA PROPINSI dengan PERDA KABUPATEN.

    Telah dilakukan Padu Serasi dan Sinronisasi yang tertuang melalui BA SINKRONISASI RTRW KABUPATEN TANAH BUMBU dengan  RTRW PROPINSI KALIMANTAN SELATAN di laksanakan  pada 30 November 2022, dimana muatan  atau subtansi yang menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi di lokus Kabupaten Tanah Bumbu telah di akomodasi di Raperda RTRW Propinsi Kalimantan Selatan.

    Sedangkan terkait pertanyaan, RAPERDA ini jika diperhatikan dari judulnya jelas bahwa Pembuatan Baru, apakah sudah  dicermati dan diteliti secara detail, bahwa perubahan yang terjadi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terdahulu yaitu PERDA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 30 persen, sehingga dibuat baru, sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang  Pembentukan  Perundang-Undangan ?

    Ini yang dikatakan Bupati, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian ATR/BPN Nomor PK.01/393-200/ r/ 2022 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Surat Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian ATR/ BPN Nomor PK.01/ 393-200/ r/ 2022 perihal Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu, Menindaklanjuti Surat Bupati Tanah Bumbu Nomor B/ 650/ 475/ DPUPR.Tarung.1.Bup/ IV/ 2022 tanggal 27 April 2022 hal Permohonan Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037 yang telah di dasarkan pada Kajian Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu, dimana antara lain menghasilkan:
    Tingkat Kesesuaian Pemanfaatan Ruang berdasarkan Hasil Evaluasi mencapai 53 persen, dan sekitar 47 persen adalah tidak sesuai, belum terwujud, dan perubahan lainnya. Hal-hal lainnya adalah perubahan dinamika kebijakan pembangunan dan isu strategis pembangunan wilayah dan nasional.

    Juga pertanyaan apakah Rancangan Peraturan Daerah ini sudah memperoleh Validasi KLHS dari perangkat daerah Provinsi yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dari rekomendasi Peta Dasar dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. Sebagaimana yang ada pada Pasal 69 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, disampaikan sebelum dilaksanakan pembahasan di DPRD Kabupaten ?

    Bupati Tanbu kembali menjawab, sudah Validasi, yaitu:
    Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.

    Untuk pertanyaan terakhir terkait Laporan Hasil Asistensi dan Supervisi Peta Dasar Skala 1:50.000 untuk Penyusunan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Asistensi ke-2 pada hari Jum’at 28 Oktober 2022, dimana citra tegak dapat digunakan sebagai sumber data untuk tahapan pembuatan Peta Dasar untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Skala 1:50.000 dan telah berstatus selesai koreksi geomertris maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaaan terhadap Peta Garis

    Laporan Hasil Asistensi dan Supervisi Peta Dasar Skala 1:50.000 untuk Penyusunan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Asistensi ke-3,4,5 adalah proses asistensi konsultasi dan Laporan Hasil Asistensi dan Supervisi Peta Dasar Skala 1:50.000 untuk Penyusunan RTRW Kabupaten Tanah Bumbu Asistensi ke-6 dan telah berstatus selesai Peta Garis.

    Untuk Kelancaran Pembahasan Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus)

    Tegas Bupati Tanbu mengatakan, telah ada kesepakatan yang tertuang dalam :
    BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA BUPATI TANAH BUMBU
    DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
    NOMOR : B/ 650/ 887/ DPUPR – Tarung.1.BUP/ II/ 2023
    NOMOR : B/ 650/ 615/ DPRD.PP/ II/ 2023
    TENTANG KESEPAKATAN PENGAJUAN PERSETUJUAN SUBTANSI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN TANAH BUMBU

    Untuk itu PARA PIHAK telah bersepakat bersama-sama: Mengajukan Persetujuan Subtansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pemerintah Kabupaten beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan proses legislasi dalam rangka percepatan.
    Pembahasan lebih lanjut mengenai isi dan ketentuan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043 dibahas oleh Panitia Khusus.

    Tak lupa pada Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanah Bumbu, Assisten, Staf Khusus dan Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya, Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar mengajak semua yang hadir untuk mendoakan kesembuhan bagi Ketua DPRD Tanah Bumbu yang telah lama terbaring sakit. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda