Perpres Kepemudaan Terbit, Bang Dhin: Implementasikan dan Optimalkan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 08 Maret 2023

    Perpres Kepemudaan Terbit, Bang Dhin: Implementasikan dan Optimalkan

    Banjarmasin -
    Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin SE MAP sangat mengapresiasi dan berharap agar hal ini bisa segera ditindaklanjuti.

    Menurutnya pria yang akrab disapa Bang Dhin ini, kehadiran Pepres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi program bagaimana upaya akomodasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kapasitas kepemudaan, terlebih Kepala Daerah sebagai penanggung jawab koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. 

    ”Terbitnya Perpres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi program tentang bagaimana akomodasi Pemerintah Pusat yang kemudian harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. Pelaksanaan dilakukan merunut RAD Pelayanan Kepemudaan yang secara operasional harus hadir dengan berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing,” ungkapnya. 

    Ditambahkannya, melalui Perpres ini para pemuda di Kalimantan Selatan baik yang tergabung dalam organisasi kepemudaan harus proaktif dalam mendorong optimalisasi Peraturan Daerah, hingga Rencana Aksi Daerah agar kebijakannya memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan. 

    ”Kita semua harus proaktif dalam mendorong optimalisasi aturan di daerah, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kebijakan yang telah hadir harus memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan di daerah," pungkasnya.

    Adapun terbitnya Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tersebut, bertujuan mengatur terkait efektivitas pelayanan kepemudaan, sinkronisasi dan harmonasasi program dan kegiatan kepemudaan, serta kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan ini menjadi bentuk akomodasi Pemerintah Pusat dalam pembangunan kepemudaan. 

    Pembangunan kepemudaan dapat disadari mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya saing baik dengan melibatkan berbagai komponen pemerintahan sehingga memerlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor terkait. Terlebih potensi pemuda Indonesia dalam momentum bonus demografi yang membutuhkan akselerasi program yang terencana, masif, dan koordinatif oleh Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. (Rel)


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda