Pemkab Tanbu Sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 12 Juli 2023

    Pemkab Tanbu Sampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat “Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024”, Rabu (12/07/23).

    Hadir dalam rapat mewakili Bupati Tanah Bumbu adalah Assisten Bidang Administrasi Umum Andi Aminudin, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, para Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu serta undangan lainnya.

    Secara ringkas dan garis besar, Andi Aminudin menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:

    Pendapatan sebesar 2 Triliyun 625 Milyar 283 Juta 540 Ribu 226 Rupiah.
     
    Belanja sebesar 2 Triliyun 886 Milyar 461 Juta 199 Ribu 273 Rupiah.

    Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari :

    Penerimaan Pembiayaan sebesar 266 Milyar 177 Juta 659 Ribu 046 Rupiah.

    Pengeluaran Pembiayaan sebesar 5 Milyar Rupiah.

    Pembiayaan Netto sebesar 261 Milyar 177 Juta 659 Ribu 046 Rupiah.

    Terkait Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah Pada APBD Tahun Anggaran 2024, dapat kami jelaskan bahwa;

    APBD merupakan instrumen yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. 

    Sebagai landasan administrasi yang mengatur pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan prosedur dan teknis penganggaran, secara tertib dan taat asas agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar. 

    Aspek penting dalam penyusunan anggaran adalah penyelarasan kebijakan (policy), perencanaan (planning) dengan penganggaran (budget) antara pemerintah dan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih. 

    Adapun yang menjadi tujuan penyusunan APBD pada dasarnya, untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik. 

    Sedangkan, arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang diinginkan adalah:

    Mengembangkan pengelolaan keuangan daerah yang bertumpu pada kepentingan publik.

    Mengembangkan kerangka hukum dan administrasi untuk pembiayaan dan investasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik, yaitu efisien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel, serta adil.

    Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa daerah secara lebih profesional dan bertanggung jawab.
    Meningkatkan standar dan sistem akuntansi keuangan daerah, laporan keuangan daerah, peran akuntan independen dalam pemeriksaan, pemberian opini dan penilaian kinerja anggaran, serta transparansi informasi anggaran kepada publik.

    Aspek Pembinaan, Perencanaan dan pengawasan keuangan daerah, baik melalui pengawasan fungsional maupun pengawasan eksternal yang melibatkan masyarakat.

    Mengembangkan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi pembangunan, perencanaan dan anggaran yang akurat sebagai komitmen pemerintah daerah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

    Oleh sebab itu, agar alokasi anggaran pada program dan kegiatan SKPD lebih realistis, terukur serta akuntabel, maka perlu disusun kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2024, dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program.

    "Perlu kiranya kami sampaikan pula penegasan bahwa, Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 kiranya dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sehingga setelah Peraturan Daerah tersebut ditetapkan dan berlaku efektif, dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Bersujud," tutup Andi Aminudin. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda