Bahas Pajak dan Retribusi Parkir, DPRD Tanah Pertanyakan Pengelolaan Parkir di Area Rumah Sakit - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 11 September 2023

    Bahas Pajak dan Retribusi Parkir, DPRD Tanah Pertanyakan Pengelolaan Parkir di Area Rumah Sakit

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Andi Erwin Prasetya, Rapat Kerja terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar di Ruang Rapat Komisi Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (11/08/23).

    Dihadiri Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata, agenda pembahasan di awali dari Dinas Perhubungan. 

    Pimpinan rapat meminta keterangan terkait beberapa Pajak dan Retribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum dibidang Parkir.

    "Dengan adanya Undang Undang Omnibuslaw, Pajak dan Retribusi tidak lagi terpisah namun menjadi satu. Dan jangan sampai Raperda ini setelah di sahkan menjadi Peraturan Daerah nantinya akan memberatkan masyarakat," ucap Andi Erwin.

    Ada 3 jenis parkir sambung Andi Erwin yang akan kita bahas hari ini, yaitu Parkir Tepi Jalan Umum, Parkir Khusus dan Parkir Insedentil.

    Dalam pembahasan, Anggota DPRD Tanbu Pawahisa Mahabattan dan Syamsisar menyinggung pengelolaan parkir yang dilaksanakan oleh pihak Rumah Sakit dr. Andi Abdurrahman Noor.

    Dimana retribusi tersebut harusnya masuk ke Bapenda melalui Dinas Perhubungan. Namun pada kenyataannya dana retribusi parkir tersebut masuknya ke Pihak RS dr AAN.

    "Jadi sangat aneh, jika mereka yang memungut dan mengambil hasilnya, sementara tarif parkir mengacu di Dishub. Seharusnya mereka meminta secara bersurat ke Dishub untuk mengelola parkir, hingga Dishub bisa menerapkan besaran tarif tapi tetap saja mereka harus menyetorkan hasilnya ke Bapenda," tandas Pawahisa.

    Selain itu sambungnya, jika RS dr AAN adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki penghasilan sendiri, maka tak perlu lagi menyusu di APBD.

    Seharusnya, sebagai BLUD tidak memberatkan masyarakat, apalagi parkir disana ingin diberlakukan secara progressif, bertambah lama bertambahnya tinggi nilainya, tentu ini memberatkan.

    "Kami sangat setuju jika tarifnya dinaikan, jika ini untuk pemasukan daerah bukan untuk pihak ketiga. Jadi ini perlu ditinjau dan dibahas ulang, baik teknis dan alur retribusinya, kewenangan dan pengatur keuangannya," pungkas Pawahisa.

    Karena pihak R dr Andi Abdurrahman Noor (dr AAN) tidak berhadir, akhirnya Pimpinan Rapat akan akan membahas ulang masalah parkir di areal Rumah Sakit tersebut. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda