Driver Perusahaan Tambang Ini Miliki Barang Terlarang, Polres Tanbu Langsung Ciduk - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 21 September 2023

    Driver Perusahaan Tambang Ini Miliki Barang Terlarang, Polres Tanbu Langsung Ciduk

    Tanah Bumbu -
    Saat melaksanakan giat OPERASI SIKAT INTAN II 2023 diwilayah hukum Polsek Angsana, seorang driver karyawan perusahaan pertambangan tercyduk memiliki barang haram narkotika jenis sabu. 

    Pelaku yang merupakan warga Desa Angsana RT.07 RW.02 Kecamatan Angsana ini, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanbu di Desa Karang Indah RT. 08 Kecamatan Angsana, tepatnya didepan rumah makan Bandar Bunati, Kamis (21/09/23). 

    Sebanyak 7 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,38 gram ditemukan pada diri pelaku, Fajar Angga Kusuma. 

    Kronologis, Unit Reskrim Polsek Angsana mencurigakan pelaku yang berhenti didepan rumah makan Bandar Bunati, dan sat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus roko merk ARROW didalam tas, namun ketika dibuka ternyata didalamnya ditemukan 7 paket Narkotika jenis sabu-sabu.

    Akhirnya, bersama barang bukti lainnya, pelaku dibaw ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. (Rel) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda