Pemkab Tanbu Bakal Tambah Anggaran Operasional Partai Politik - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 20 September 2023

    Pemkab Tanbu Bakal Tambah Anggaran Operasional Partai Politik

    Tanah Bumbu -
    Usai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ekspos awal kajian bantuan Partai Politik, Pemkab Tanbu berencana akan menaikkan anggaran operasional Partai Politik.

    Hal ini diungkap Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar melalui Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Eka Saprudin. 

    "Terima kasih yang tak terhingga atas kerjasamanya dalam mengerjakan pokok kajian bantuan ini," ucapnya saat membuka Expose Awal Kajian Bantuan Parpol, Rabu (20/09/23) diruang rapat Bersujud Kantor Bupati.

    Penyaluran bantuan kepada Parpol ini lanjutnya, merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

    Didalamnya dijelaskan bantuan keuangan Parpol dapat digunakan untuk operasional. Selain itu juga digunakan untuk pendidikan politik dalam bentuk workshop, seminar, dialog dan pertemuan Parpol lainnya.

    "Karena itu saya berharap, bantuan Parpol nanti agar dapat digunakan secara proporsional, dan tidak ada konflik kepentingan hingga bebas pungutan, sesuai peraturan perundang undangan," imbaunya. 

    Bupati menegaskan, setiap bantuan Parpol agar selalu di awasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga penggunaannya benar benar sesuai peruntukan.

    "Saya juga berharap, dengan adanya bantuan Parpol ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.

    Sementara sebelumnya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, hasil rapat Ketua DPRD Tanbu dan Bupati Tanah Bumbu sudah membicarakan wacana tambahan angggaran bantuan Parpol, yang semula Rp. 10.000 persuara menjadi Rp. 13.000 persuara.

    Namun setelah berkonsultasi dengan pihak BPK dan Kemendagri, kenaikan itu boleh ditambah asal ada kajian dari Lembaga Independen.

    "Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan atas bantuan itu, apakah benar benar memberi manfaat dalam peningkatan kualitas demokrasi di tempat kita. Justru itu kita memilih Lembaga Independen yang berasal dari ULM," tutupnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda