Pemkab Tanbu dan PT. ITP Tandatangani PKS Penyediaan Bahan Bakar - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 19 Oktober 2023

    Pemkab Tanbu dan PT. ITP Tandatangani PKS Penyediaan Bahan Bakar

    Tanah Bumbu -
    Terkait penyediaan Bahan Bakar dari hasil Pengolahan Sampah Domestik, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT. Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).

    Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo.

    “Penandatanganan di Kantor PT. ITP, Citeureup, Bogor 27 September 2023,” ungkapnya. 

    Dikatakan Rahmat, agenda ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemkab Tanbu yang di wakili Sekda Kab Tanbu, H. Ambo Sakka.
    Sedangkan Pihak PT. ITP oleh GM AFAM selaku Kuasa Direksi ITP, yaitu Soegito C Kurniawan di Bogor pada 4 Januari 2023 lalu.

    Setelah penandatanganan PKS itu lanjutnya, di perkirakan akhir Oktober akan di mulai pengiriman hasil pengolahan sampah domestik di TPA Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat menjadi Bahan Bakar Alternatif (BBA) pengganti batubara, dengan penerimanya PT. ITP Tarjun Kotabaru.

    Adapun latar belakang adanya kerjasama penyediaan bahan bakar ini, yaitu untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal di Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.

    “Dengan adanya pengurangan sampah yang masuk ke dalam sel aktif, maka umur TPA akan lebih panjang,” ucap Rahmat.

    Sampah dari hasil pengangkutan di TPS-TPS, sebelum di timbun dalam sel aktif, di pilah kembali oleh petugas sesuai dengan jenis yang di persyaratkan dalam PKS.

    Selanjutnya di press dengan dimensi dan volume yang sudah di sepakati antara kedua belah pihak.

    Sedangkan sampah di luar kategori yang di persyaratkan, atau di katakan sebagai residu di timbun dalam sel aktif TPA.

    Hasil pengolahan sampah dalam bentuk BBA ini di sebut Refuse Derived Fuel (RDF) mentah.

    RDF sendiri merupakan hasil pengolahan sampah yang di keringkan untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalorinya, setelah sebelumnya di lakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.

    “PKS penyediaan bahan bahan bakar hasil pengolahan sampah ini di lakukan karena adanya potensi RDF di gunakan sebagai alternatif sumber energi yang dalam prosesnya terdapat pembakaran menggunakan bahan bakar fosil batubara seperti pabrik semen PT ITP Tarjun Kotabaru,” pungkasnya. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda