Aksi Damai Buruh Sawit Aliansi Serbusaka di Disnaker Kotabaru - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 23 November 2023

    Aksi Damai Buruh Sawit Aliansi Serbusaka di Disnaker Kotabaru

    Kotabaru -
    Puluhan orang Perwakilan 5 Federasi Serikat Pekerja Buruh Sawit Kotabaru yang tergabung dalam Aliansi Serbusaka melakukan aksi damai ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, Rabu (22/11/23).

    Aksi Demo Damai oleh Aliansi Serbusaka berjalan damai dibawah kawalan pihak keamanan Polres Kotabaru, dan diterima oleh Kadis Disnaker Sugiannoor beserta staf. 

    Tujuan aksi, untuk mengawal Perundingan Upah Minumum Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 yang bertepatan dengan akan dilakukannya Perundingan UMK oleh Dewan Pengupahan Kotabaru. 

    Adapun Aliansi Serbusaka terdiri dari FSP Minimas ASD Sungai Durian, FSPPP SPSI Kotabaru, FSP- AP Minimas 
    Pamukan, FSP BUN Rajawali EHP dan FSPM Sinarmas Kalsel.

    Sedangkan Pernyataan sikap Aliansi Serbusaka Kalsel yang disampaikan lewat orasi diantaranya, meminta kepada Dewan Pengupahan Kotabaru untuk segera mengadakan rapat Pembahasan UMK Kabupaten Kotabaru Yahun 2024, meminta kepada DPRD Kotabaru untuk membuat pernyataan sikap menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 atas Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan menolak rumusan perhitungan upah minimum yang menggunakan Formula Penyusuaian Upah (alfa indeks tertentu).

    Juga meminta kepada Bupati Kotabaru dan Angota Dewan Pengupahan Kotabaru untuk merekomendasikan UMK Kotabaru Tahun 2024 sebesar 15 Persen, serta meminta Pemda Kotabaru agar bisa menurunkan harga Kebutuhan Pokok.

    Apabila tuntutan tersebut tidak dimasukan dan tidak diterima Dewan Pengupahan, maka aksi akan kembali digelar dengan lebih banyak lagi membawa anggota Serikat Buruh Sawit ke Kantor Bupati dan DPRD Kotabaru  pada 27 Nopember 2023.

    Sedangkan Kadisnaker Kotabaru Sugiannoor mengatakan, karena Pemerintah Pusat sudah memiliki keputusan yang sifatnya tertulis dan jelas untuk UMP, pihaknya dengan Dewan Pengupahan Kotabaru melakukan rapat dan sudah memutuskan ada kenaikan.

    "Untuk UMK Kotabaru tertinggi di Kalsel dan lebih tinggi dari UMP Propinsi Kalsel, namun ini belum mendapatkan keputusan dari Bupati Kotabaru dan Gubernur Kalsel, juga belum disampaikan nominalnya," ucap Sugiannor.

    Dalam kesempatan itu, Kadisnaker  juga mengimbau agar Federasi Buruh Sawit untuk menyampaikan aksinya secara tertulis, agar bisa diteruskan ke tingkat lebih tinggi. (MPS) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda