DPRD Tanbu Terima Berkas Raperda Penyertaan Modal Perseroan Air Minum - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 04 Desember 2023

    DPRD Tanbu Terima Berkas Raperda Penyertaan Modal Perseroan Air Minum

    Tanah Bumbu -
    Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani SH, Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroan) dilaksanakan, Senin (04/12/23).

    Pada acara yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, dihadiri undur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, Pimpinan OPD, pihak Perbankan dan Perusahaan Tanbu serta undangan lainnya.

    Mewakili Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar, Assisten I Setda Tanbu Eka Saprudin dalam sambutannya mengatakan, dengan telah selesai dilakukannya pembahasan pada tingkat Eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, kembali akan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dilakukan pembahasan bersama di tingkat legislatif.

    Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud, adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud. 

    Disampaikan, bidang investasi daerah dengan dana investasi dikualifikasikan sebagai pengembangan jasa pelayanan umum, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat, yang salah satunya berupa layanan air bersih.

    Sumber dana investasi daerah ini dapat berasal dari APBD, keuntungan dari investasi terdahulu, dana/barang amanat dari pihak lain yang dikelola Pemerintah Daerah, dan/atau sumber-sumber lain yang sah. 

    Besaran investasi daerah terhadap PT. Air Minum Bersujud, sampai dengan tahun 2023 yang telah disetor dan ditempatkan sebesar Rp. 211.533.526.041,00 dengan rincian Penyertaan Modal Daerah berupa Uang sebesar Rp. 46.125.682.206,00 dan Penyertaan Modal Faerah berupa Barang Milik Daerah sebesar Rp. 165.407.843.835,00.

    "Terkait hal ini, tentu perlu adanya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Daerah dan komitmen kita bersama dalam mensejahterakan masyarakat kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.

    Usai membacakan naskah Raperda, kemudian dilakukan penyerahan berkas oleh pihak Ekskutif kepada pihak Legislatif, untuk dibahas dan ditindaklanjuti lebih mendalam.

    Acara kemudian ditutup dengan doa selamat oleh perwakilan Kanwil Kemenag Tanah Bumbu. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda