Marak Aksi Perang Sarung, Polres Kotabaru Tingkatkan Patroli - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Jumat, 15 Maret 2024

    Marak Aksi Perang Sarung, Polres Kotabaru Tingkatkan Patroli

    Kotabaru -
    Dalam rangka implementasi  Program 5 Prioritas Kapolri, Pemantapan Harkamtibmas, Polres Kotabaru menggelar kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan patroli intensif pada malam Jumat, tanggal 15 Maret 2024, mulai pukul 01.30 WITA hingga selesai. 

    Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Suroto.SH, IPDA Madya Hendri, dan IPDA Sandy Rosadi.SH, bersama gabungan piket fungsi Polres Kotabaru.

    Dengan menggunakan 3 unit R4 Patroli dan 3 unit R2 Samapta, patroli dilakukan di beberapa jalur strategis, termasuk Jalan P. Hidayat, Jalan. Veteran, Jalan. M. Alwi, Jalan. H. Hasan Basri, Jalan. Raya Stagen, dan Siring Laut.

    Selama kegiatan, dilakukan peningkatan patroli rutin dengan memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul di pinggir jalan untuk kembali ke rumah masing-masing dan menghindari perilaku balapan liar atau perang sarung.

    Hasil patroli menunjukkan penemuan dua kelompok anak yang melakukan perang sarung, satu di Jalan Raya Desa Stagen KM.b06 Kecamatan Pulau Laut Utara dan di Jalan Singabana Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.

    Tindakan yang diambil meliputi pembubaran dan pengamanan kelompok anak yang melakukan perang sarung, memberikan pembinaan kepada mereka untuk tidak mengulangi perilaku serupa, serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan balapan dan segera pulang ke rumah masing-masing. Kegiatan monitoring juga dilakukan hingga menjelang waktu sahur untuk memastikan situasi tetap terkendali.

    Kapolres Kotabaru Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si mengungkapkan, terkait maraknya aksi perang sarung Kedepannya yang masih melakukan aksi serupa, akan di bawa ke Polres Kotabaru dan kemudian orang tuanya di minta datang untuk membuat pernyataan baru boleh di izinkan pulang. (MPS/Rel) 👀 978

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda