Rugikan Institusi Polri, Kapolres Kotabaru Pecat Personilnya - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Kamis, 21 Maret 2024

    Rugikan Institusi Polri, Kapolres Kotabaru Pecat Personilnya

    Kotabaru -
    Karena diduga telah melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri yakni  melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto SH MH MSi memecat seorang personilnya.

    Adalah AIPDA Firmanto, mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru, Kamis (21/03/24). 

    Kegiatan yang digelar di lapangan apel Polres Kotabaru tersebut, dihadiri oleh Para Pejabat Utama Polres,  Perwira staf, Brigadir dan ASN Polres Kotabaru sedangkan untuk anggota yang yang di PTDH tidak hadir atau In absensia.

    Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan,  perlu diketahui bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia. 

    Keputusan PTDH ini, tentunya telah melalui tahapan - tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang,  penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku  sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. 

    Kapolres berharap,  kepada seluruh personel Polres Kotabaru dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

    Sebagai anggota Polri, terikat pada peraturan dan Undang-Undang umum yang harus dipatuhi,  pelanggaran sekecil apapun pasti ada sanksinya yang harus diterima dan tanpa terkecuali. 

    Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas  dan penuh rasa tanggung jawab.  Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan Kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. (MPS/Rel) 👀 79

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda