Terkait Raperda Masyarakat Hukum Adat, Ini Jawaban Bupati Tanbu - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Senin, 25 Maret 2024

    Terkait Raperda Masyarakat Hukum Adat, Ini Jawaban Bupati Tanbu

    Tanah Bumbu -
    Diwakili Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bupati Tanah Bumbu memberikan Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu tentang Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

    Digelar di ruang utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani SH, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin menyampaikan Jawaban dari Pemandangan Umum Fraksi yang disampaikan sebelumnya. 

    Secara berurutan, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat, Eka Saprudin menyampaikan jawaban ; terkait kehadiran perwakilan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu pada saat pembahasan Raperda nantinya, kami menyetujui saran dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, karena sesuai dengan Permen LHK no . 23 Tahun 2017 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup bahwa peran masyarakat lokal termasuk masyarakat  hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktek kearifan lokal sangat  penting untuk kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.

    Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

    Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.

    Terkait diskusi dengan tokoh-tokoh adat yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar peraturan ini bisa mengakomodir aspirasi Masyarakat Adat tersebut, kami menyetujui saran dan masukan dari Fraksi GOLKAR, karena sesuai dengan Permen LHK no . 23 Tahun 2017 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup bahwa peran masyarakat lokal termasuk masyarakat  hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan praktek kearifan lokal sangat  penting untuk kelestarian sumber daya alam dan  lingkungan.

    Secara terminologi bahwa pengertian Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih  mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah.

    Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat dimana masyarakat adat merupakan bagian dari Masyarakat Hukum Adat.
    Untuk Raperda ini memang sesungguhnya merespon inisiatif perlindungan terhadap Masyarakat adat yang selama ini termajinalkan, agar mendapatkan perlindungan negara dan pengaturan Masyarakat hukum adat.

    Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 bahwa pendelegasian pengakuan terhadap hak masyarakat adat dilakukan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dalam rumusannya mengacu Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
    Dapat kami sampaikan bahwa didalam Raperda ini bersifat pengaturan umum tentang mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

    Rapat Paripurna dihadiri unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Pimpinn SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Rel) 👀 6300




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda