Gegara Main Pukul, RFT Diciduk Polisi - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 12,97 Juta Kali

    Rabu, 08 Mei 2024

    Gegara Main Pukul, RFT Diciduk Polisi

    Tanah Bumbu -
    RFT (22), warga RT.011 RW.03 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana diciduk unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu, Senin (06/05/24).

    Lelaki pengangguran ini ditangkap dengan dugaan tindak Pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

    Kronologis kejadian, pada hari Senin 6 Mei 2024 pukul 22.30 WITA bertempat di rumah kosan Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana, saat itu korban RD (21) pulang dari kerja dan duduk di teras rumah di RT 01 Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana, tiba-tiba Pelaku RFT langsung melakukan pemukulan beruntun dengan kedua tangannya, hingga mengakibatkan korban RD menderita luka dibibir atas bagian dan juga memar bagian kepala belakang. 

    Atas kejadian ini korban pun melaporkan ke Kantor Kepolisian Sektor Angsana untuk proses lebih lanjut. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda