Dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani SH, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RAPBD TA 2025 dilaksanakan, Kamis (28/11/24).
Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu ini, hadir Bupati Tanah Bumbu, Sekda Kab Tanbu, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Penyampaian Pendapat Akhir Pengambilan Keputusan diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan, dilanjutkan oleh Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem Sejahtera.
Dalam penyampaiannya, masing masing Fraksi menyatakan sepakat dan menyetujui Raperda RAPBD TA 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024.
Adapun besaran nilai yang disetujui, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.156.371.665.478,00 dengan Belanja sebanyak Rp. 3.608.806.204.935,00, dengan Surplus (Defisit) sebesar Rp. 452.434.539.457,00. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.