Polsek Sungai Durian berhasil menggagalkan penjualan minuman keras (Miras) ilegal dalam operasi "OPS SIKAT INTAN 2025" pada Kamis malam, 8 Mei 2025. Seorang pelaku berinisial P, 48 tahun, diamankan beserta barang bukti 5 botol Miras jenis anggur merah di Desa Gendang Timburu.
Pelaku diketahui menjual Miras seharga Rp130.000 per botol secara diam-diam dari kediamannya. Polsek Sungai Durian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam produksi, penjualan, atau konsumsi Miras ilegal dan meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Miras kepada pihak kepolisian.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan peredaran Miras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan ketertiban masyarakat. Kapolsek Sungai Durian, IPTU Tri Wibawa, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mendukung operasi ini dan mengajak bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya Miras ilegal.
Dalam beberapa waktu terakhir, telah terjadi beberapa kasus penggagalan penjualan Miras ilegal, seperti di Banyuwangi yang berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol Miras ilegal pada Maret 2025 lalu, dan di Nunukan yang menggagalkan penyelundupan 360 kaleng Miras ilegal. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.