Untuk keselamatan dan keamanan operasi penerbangan, UPTD Bandar Udaranya Bersujud Tanah Bumbu mengeluarkan Surat Imbauan.
Dengan nomor surat P/553.8/083/Dishub-BTW/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, Surat Imbauan ditujukan kepada Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kepala Desa Gunung Antasari, Kepala Desa Bersujud, Kepala Desa Barokah, Kepala Desa Hidayah Makmur, Kepala Desa Plajau Mulia dan Lurah Kampung Baru agar mensosialisasikan Surat Imbauan kepada masyarakat.
Adapun isi Surat Imbauan ini mengimbau kepada masyarakat terkait larangan menerbangkan layang-layang, drone, memainkan laser dan membuat halangan lainnya yang dapat membahayakan penerbangan di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandara Bersujud Batulicin.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan :
Pasal 210, Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandar Udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara
Pasal 421
(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di Bandar Udara, tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain dikawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselematan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Surat Imbauan yang ditandatangani Plt Kepala UPTD Bandar Bersujud Tanah Bumbu, Hj. Sri Wahyuni, ditembuskan ke Kepala Dinas Perhubungan Kab. Tanah Bumbu, Camat Simpang Empat dan Kapolsek Simpang Empat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.