Melalui juru bicaranya, Sayid Sultan Hasan, Fraksi Golkar menyampaikan Pemandangan Umum terhadap 2 Raperda, Rabu (28/05/25) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, H. Sya'bani Rasul, Fraksi Golkar mempertanyakan upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal Mencegah, Menanggulangi dan Memulihkan Pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup.
Hal ini dipertanyakan saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sampai sejauh mana keterlibatan Masyarakat dalam mengendalikan Pencemaran dan kerusakan Lingkungan Hidup?," tanya Sayid Sultan menambahkan.
Selain itu sambungnya lagi, diperlukan adanya ketegasan atas kedudukan, dan tindakan Penyidik Pegawai Negara Sipil dalam penanganan Pelanggaran Lingkungan Hidup yang dikatagorikan dengan ancaman Pidana, sejauh manakah kesiapan Aparatur kita untuk itu?
Sementara pada Raperda Bangunan Gedung, Fraksi Partai Golkar meminta Penyelenggara Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klarifikasi, serta memenuhi persyaratan Adminitrasi dan standar teknis Bangunan Gedung agar dapat memberikan Keselamatan, Kesehatan, Keamanan dan Kenyamanan bagi warga dan Lingkungan sekitarnya.
Dikatakan Sayid Sultan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus mempunyai peranan yang strategis dalam pemanfaatan ruangan demi kelangsungan peningkatan kehidupan Masyarakat.
Dikesempatan itu pula, Fraksi Golkar melalui Sayid Sultan Hasan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanah Bumbu yang telah menyampaikan 2 Raperda tersebut melalui rapat Paripurna Dewan beberapa waktu yang lalu.
Hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, adalah Assiten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana. Rapat Paripurna ini juga dihadiri para Assiten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.