DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, Rabu (28/05/25).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II, H. Sya'ban Rasul, hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu adalah Pjs Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana.
Fraksi PDIP Perjuangan melalui juru bicaranya, Nur Khalifah saat itu mengatajan, dengan disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh Saudara Bupati, maka Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk menyampaikan pandangan terkait atas disampaikannya Raperda, yakni Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Apa perbedaan Raperda ini dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup? Sehingga tidak dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup," ucap Nur Khalifah.
Pada bagian kedua Raperda tersebut, Sinergitas dan Kerjasama, pada Pasal 27 apakah akan di tindak lanjuti dengan Peraturan Bupati?
Pada Pasal 28 berbunyi Sinergitas akan dilakukan dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat. Apakah di Propinsi juga sudah ada Perda terkait dengan Raperda ini?
Sementara terkait Raperda Pembangunan Gedung. Apa perbedaan Raperda ini dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung? Sehingga tidak dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung tersebut.
Secara Tekhnis Pelaksanaan Raperda ini banyak berkaitan dengan hal Peraturan yang harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati, apakah sudah disiapkan juga draft rancangannya?
Kedua Raperda diatas sama dengan Perda sebelumnya yang terkait. Apakah tidak sebaiknya di cabut dulu Perda yang terkait dengan Raperda tersebut, baru dilanjutkan Pembahasan.
Fraksi PDI Perjuangan bersepakat dan berkomitmen bahwa 2 Raperda Kabupaten Tanah Bumbu ini setuju untuk dilaksanakan Pembahasan lebih lanjut dan dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu agar lebih cermat, akurat, komprehensif dan sistematis serta detail.
Hadir pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Assisten dan Staf Ahli Bupati, para Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda dan Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.