Melalui kegiatan Operasi Antik 2025, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah berhasil menangkap 3 orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika, Sabtu (21/06/25).
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan PLN Lama Dusun I RT 007 Desa Sungai Danau, Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap MR Alias F (21). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang di letakan di lantai kamar pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Satui kemudian mendatangi kediaman SR Alias A (35) beserta ayahnya D Alias K (63) yang berada di Jalan Biduri Gang Manalagi Desa Sungai Danau, dan berhasil menemukan 8 paket Narkotika jenis Sabu beserta timbangan digital dan uang Rp. 100 ribu didalam tas selempang warna hitam merek Polodanny yang di gantung di dinding kamar pelaku.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.