Berawal dari informasi masyarakat, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu mengungkap perkara tindak pidana narkotika.
Bertempat di Penginapan Sumber Agung Desa Sungai Cuka, Selasa (17/06/25), AR (32), warga Jalan PLN Lama RT.07 RW.001 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu.
Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba di pesisir Sungai Desa Sungai Danau Kecamatan Satui.
Setelah Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, dan didapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Penginapan Sumber Agung Sungai Cuka.
Tim bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil mengamankan AR, yang mana saat dilakukan penggeledahan didapati 1 paket besar sabu dengan berat kotor 1,07 gram, 3 paket kecil Narkotika dengan berat kotor 0,93 Gram dengan berat keseluruhan 1,95 Gram.
Selain itu, didapati juga barang bukti pendukung lainnya berupa 1 buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau tua, 1 buah sendok dari sedotan plastik warna hijau, 6 lembar plastik klip bening, 1 buah pipet kaca, 2 buah sedotan plastik bening berbentuk, 1 buah sedotan plastik bening lurus yang di simpang di dalam 1 buah kotak kacamata warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.