Andi Asdar Wijaya Apresiasi Jam Belajar di Sekolah Negeri - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 15 Juli 2025

    Andi Asdar Wijaya Apresiasi Jam Belajar di Sekolah Negeri

    Tanah Bumbu -
    Saya sangat mengapresiasi pengaturan jam belajar yang ditetapkan di Sekolah Negeri, yakni untuk Sekolah Dasar Kelas 1 hingga Kelas 3 dari jam 08.00 sampai jam 12.30, dan untuk Kelas 4 hingga 6 dari jam 08.00 sampai jam 13.45 WITA. 

    Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Tanah Bumbu, Andi Asdar Wijaya, saat mengikuti rapat kerja yang dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Senin (14/07/25).

    Hanya saja sambung Andi Asdar, hal ini tidak sama dengan yang berlaku di Sekolah Swasta. Karena di Sekolah Swasta anak anak sekolah pulang hingga sampai jam 16.00 WITA.

    Ini tentu akan mengurangi waktu bermain mereka, dan bahkan tak sempat lagi untuk mengisi waktu bermain. Apakah pihak Dinas Pendidikan tak bisa mengaturnya sama dengan yang berlaku di Sekolah Negeri? 

    Apa yang disampaikan oleh Andi Asdar ini merupakan bentuk perhatian dan keprihatinannya terhadap anak anak pelajar yang tak sempat dan punya waktu lagi untuk bermain.

    Menanggapi apa yang disampaikan oleh Andi Asdar ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Dedi Teguh Effendi yang hadir mewakili Kepala Dinas mengatakan, belum ada regulasi atau aturan apalagi intervensi terhadap jam belajar yang diberlakukan oleh pihak Sekolah Swasta. 

    "Dalam aturan hanya disebutkan, waktu jam belajar minimum hingga sampai jam 13.45 WITA. Jadi mungkin saja mereka ingin meningkatkan kepandaian para siswa hingga menambah jam belajarnya," ungkap Dedi.

    Seandainya saja sambungnya, didalam aturan ada disebutkan minimum, medium atau maksimum nya, mungkin saja akan kami beri batasan.

    Pada rapat terkait Program Kerja Tahun 2025 Dinas Pendidikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobi Rahman, pihak Dinas Pendidikan menyampaikan capaian kinerjanya selama periode pertama tahun 2025. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda