Dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, Rapat Kerja dengan SKPD terkait dan Tenaga Ahli DPRD dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (01/07/25).
Rapat Kerja dilaksanakan dalam rangka Pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rahmat Prapto Udoyo, Tenaga Ahli Bupati, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, BPBD, dan instansi terkait lainnya.
Sebanyak 33 Pasal yang termuat dalam berkas Raperda tersebut dibahas secara rinci dan akurat, pasal per pasal, yang mana 1 pasal memuat beberapa item keterangan dan upaya yang akan dilakukan serta dampak bagi masyarakat luas.
Bab Pertama Ketentuan umum memuat Pasal 1 dengan 29 item. Pasal 2 memuat sebanyak 4 item, dan Pasal 3 memuat 8 item.
Pada Bab Kedua terkait Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Pasal 4 memuat 2 item, Pasal 5 memuat 3 item.
Bab Ketiga terkait Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Pasal 6 memuat sebanyak 5 item, Pasal 7 memuat 2 item, Pasal 8 memuat 4 item dengan belasan sub item, Pasal 9 memuat 4 item, Pasal 10 memuat 2 item, Pasal 11 memuat 2 item, Pasal 12 sebanyak 3 item dengan belasan sub item, Pasal 13 memuat 4 item dengan puluhan sub item, Pasal 14 adalah penjelasan dari Judul Bab Ketiga.
Bab IV terkait Penyusunan dan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Pasal 15 yang memuat sebanyak 2 item, Pasal 16 memuat 6 item, Pasal 17 memuat 4 item dengan belasan sub item.
Bab V terkait Indikator Target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Pasal 18 memuat 1 item, Pasal 19 memuat 3 item.
Bab VI terkait Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi dengan Pasal 20 yang memuat 3 item, Pasal 21 memuat 2 item, Pasal 22 memuat 3 item, Pasal 23 memuat 2 item, dan Pasal 24 memuat 1 item.
Bab VII terkait Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Pasal 25 yang memuat 3 item.
Bab VIII terkait Koordinasi, Sinergitas dan Kerjasama dengan Pasal 26 yang memuat 7 item, Pasal 27 memuat 2 item, Pasal 28 1 item, Pasal 29 memuat 3 item.
Bab IX terkait Peran Serta Masyarakat dengan Pasal 30 yang memuat 5 item dengan belasan sub item.
Bab X terkait Pendanaan dengan Pasal 31 memuat 1 item.
Bab XI Ketentuan Penutup dengan Pasal 32 dan Pasal 33 masing masing memuat 1 item.
Dalam rapat tersebut, para Anggota Bapemperda DPRD Tanah Bumbu secara bergantian membacakan Pasal Pasal yang tercantum didalam berkas draf Raperda, untuk kemudian dilakukan pembahasan.
Usai pembahasan kurang lebih selama 3 jam, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin menekankan, Raperda ini tidak akan di Paripurnakan selama belum ada Peraturan Bupati yang disampaikan ke Bapemperda DPRD Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.