Diwakili Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, Selasa (15/07/25), Assisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais menyampaikan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 disusun dengan mendasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026.
Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2026 adalah sebagai berikut :
a. Menyediakan informasi makro tentang asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan pada anggaran tahun 2026;
b. Menyediakan pedoman dalam menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD Tahun 2026;
c. Memastikan keterpaduan program nasional dan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
d. Melakukan optimalisasi pelaksanaan anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah;
e. Memantapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perencanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi Kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah
b. Belanja Daerah
c. Pembiayaan Daerah
Ketiga komponen tersebut disusun dan dikelola secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya daerah.
a. Kebijakan Pendapatan Daerah
Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan hal-hal, sebagai berikut:
Mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi yang berasal dari sumber-sumber Pendapatan Asli daerah;
Mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah yang yang berasal dari sumber-sumber Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah;
Meningkatkan efisiensi pengelolaan APBD dari sisi pendapatan;
Pendapatan Daerah pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan 3 Triliyun 87 Milyar 809 Juta 938 Ribu 550 Rupiah 80 Sen.
b. Kebijakan Belanja Daerah
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan Pemerintah Pusat, maka kebijakan belanja APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026, diproyeksikan sebagai berikut:
Belanja Daerah sebesar 3 Triliyun 506 Milyar 609 Juta 369 Ribu 63 Rupiah.
c. Kebijakan Pembiayaan Daerah
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2026 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) diproyeksikan sebesar 418 Milyar 799 Juta 430 Ribu 512 Rupiah 20 Sen.
Tentunya kami, Pemerintah Daerah sangat berharap agar APBD 2026 ini, dapat dibahas secara bersama-sama, sehingga mampu menumbuhkan geliat perekonomian daerah, dan mampu membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
"Selanjutnya, mengenai rincian pendapatan serta belanja, sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, agar kiranya dapat di diskusikan dan dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah, dan badan anggaran DPRD, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya.
Hadir dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, para Assisten dan Staf Ahli serta Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.