Keras, Masyarakat Adat HST Tolak Keberadaan Taman Nasional Meratus - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Rabu, 30 Juli 2025

    Keras, Masyarakat Adat HST Tolak Keberadaan Taman Nasional Meratus

    HST -
    Adanya wacana Taman Nasional Meratus di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditolak oleh masyarakat Adat Kecamatan Hantakan.

    Hal ini tertuang pada musyawarah Balai Masyarakat Ada se Kecamatan Hantakan, Rabu (02/07/25), di aula Balai Adat Datar Laga Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

    Dalam musyawarah tersebut, masyarakat Adat menolak tegas usulan Taman Nasional Meratus oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. 

    Dikatakan oleh Hadi Irawan, warga masyarakat adat Dayak Meratus Balai Pantai Uang, yang juga merupakan Ketua DPD Fordayak HST, dengan adanya Taman Nasional Meratus tersebut akan membatasi akses dan kegiatan mata pencaharian warga Dayak disana.

    Selain itu, akan terjadi pengabaian hak-hak melaksanakan ritual dan social, pengabaian hak-hak Free Prior Informed and Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), menimbulkan konflik agraria dan kehutanan serta pengabaian PERDA Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

    Oleh karena itu, sambungnya, masyarakat adat Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuntut kepada Bapak Gubernur Kalimantan Selatan untuk "MEMBATALKAN" pengusulan Taman Nasional Meratus kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

    Masyarakat adat Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuntut kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk melakukan Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) melalui penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

    Masyarakat adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, khususnya di Kecamatan Hantakan bersepakat untuk melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui pemetaan wilayah adat, penggalian sejarah asal usul, penggalian aturan adat dan kelembagaan adat yang dijadikan dasar untuk pengusulan PPMHA kepada Panitia PPHMA Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

    Menurut Hadi Irawan, aksi protes ini telah mendapat persetujuan dari puluhan warga Balai Adat di Kecamatan Hantakan dan Batang Alai Timur, di Desa Kindingan ada Balai Adat Buntu, Balai Adat Ulin Limpa dan Balai Adat Kayu Tahun.

    Di Desa Haruyan Dayak ada Balai Adat Kumuh 1, Balai Adat Kumuh 2, Balai Adat Ambih, Balai Adat Pantai Binuang, Balai Adat Datar Rambak, Balai Adat Macatur, Balai Adat Biyang, Balai Adat Impun, Balai Adat Aruhuyan, Balai Adat Miyulan dan Balai Adat Biyang.

    Sedangkan di Desa Patikalain ada Balai Adat Cabai, Balai Adat Ramang, Balai Adat Kapusan, Balai Adat Paduman, Anting-anting, dan Balai Adat Pantai Uang.

    "Kami sangat berharap Gubernur Kalsel, Kemanteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, DPR RI dan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memperhatikan keberadaan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Dayak Pegunungan Meratus," harap Hadi Irawan, Minggu (28/07/25), usai menghadiri Raker dan Pramunas Fordayak di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Red) 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda