Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu mengamankan TY Bin W (29), warga Sebamban I Blok B1 Rt 003 Desa Sari Utama Kecanatan Sungai Loban.
TY diamankan di rumah Arjun yang beralamat di Desa Sari Mulya RT 07 RW 02 Kecamatan Sungai Loban pada Rabu (02/07/ 25).
Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Loban, berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat 0,66 gram di dalam ttas selempang warna hitam merk Roowns yang berada di samping badanTY saat lagi tidur.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.