BASA REKAN Minta BPN Kotabaru Berbenah, Wakil Rakyat Saja Dipersulit Hingga Berujung Gugatan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 12 Agustus 2025

    BASA REKAN Minta BPN Kotabaru Berbenah, Wakil Rakyat Saja Dipersulit Hingga Berujung Gugatan

    Kotabaru -
    Sengketa tanah yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Rustam Effendi, S.T., M.M., memasuki babak baru setelah Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru akhirnya mengembalikan Kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pemiliknya.

    Kuasa hukum H. Rustam Effendi, dari Tim BASA REKAN M. Hafidz Halim, S.H., menjelaskan pengembalian sertifikat tersebut dilakukan setelah pihaknya menggugat BPN sebagai Tergugat III. Gugatan itu diajukan karena proses balik nama sejak 2021 sempat ditunda hingga sekarang atas permintaan Asikin Ngile selaku kuasa Henming, padahal H. Rustam adalah pemilik yang sah secara hukum selain memiliki kuitansi dan surat jual beli di hadapan kepala desa stagen, beliau juga telah memiliki akta jual beli di hadapan notaris. Namun, saat terjadi Gugatan Wanprestasi oleh Asikin ke Abdul Azis, klien kami H. Rustam tidak pernah diajukan sebagai pihak terkait dalam gugatan terdahulu itu.

    “Dulu tanah bersertifikat Hal Milik di Desa Stagen tersebut sudah dibeli H. Rustam, akan tetapi beliau tidak pernah dilibatkan dalam gugatan antara Henming (pemilik Toko Varia) dengan Abdul Azis di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga ke berakhir di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Padahal perkara tersebut terkait soal utang material, bukan pada objek tanah. Namun, anehnya masalah wanprestasi antara Abdul Azis dengan Henming justru berujung pada penyitaan oleh hakim atas tanah milik H. Rustam yang dimana beliau selaku pemegang SHM tidak pernah dilibatkan,” kata Halim, Senin (11/8/2025).

    Dalam perkara lama tersebut, Abdul Azis kalah di Pengadilan Negeri Kotabaru, menang di tingkat banding, namun kembali kalah di tingkat kasasi sehingga tanah dijadikan sita jaminan. Namun, menurut Halim, objek tanah tersebut bukan milik Abdul Azis karena sudah beralih kepada H. Rustam sebelum sengketa terjadi.

    “Sempat dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Ktb Jo Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb, namun pada waktu ketika menerima Kuasa tim BASA REKAN segera meminta KPKNL Banjarmasin untuk membatalkan sita jaminan dan Alhamdulillah dikabulkan. Berulang kali tim datang langsung bahkan bersurat meminta BPN Kotabaru untuk membatalkan dan/atau menyerahkan kembali sertifikat kepada H. Rustam namun hal itu terkesan diabaikan hingga berujung pada gugatan, dan akhirnya baru kemaren sertifikat pun dikembalikan. Kami akan mencabut gugatan terhadap BPN pada hari Kamis, tapi untuk pihak lain, proses hukum gugatan tetap berjalan,” jelasnya.

    Halim menegaskan, karena tujuan utama adalah mengembalikan SHM, maka setelah dikembalikan pihaknya akan mengajukan gugatan Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga atas sita jaminan yang telah ditetapkan Pengadilan. Langkah ini memiliki dasar hukum karena pemilik sah tidak pernah dilibatkan dalam proses gugatan sebelumnya.

    “Ini penting untuk melindungi hak klien kami dan memastikan putusan pengadilan tidak merugikan pihak yang seharusnya tidak terkait. BPN Kotabaru harus berbenah. Kami dari jam 8 menunggu antrean untuk mendapatkan surat pengembalian berkas SHM saja hingga jam 11. Itu pun harus ‘senam urat leher’ dulu. Ini wakil rakyat lo yang dipersulit dan harus kami dampingi ke BPN, karena Pemohon tidak bisa di wakilkan maka harus beliau harus datang, padahal beliau juga banyak kesibukan. Bayangkan bagaimana kalau itu rakyat biasa yang mengurus surat-suratnya, apa harus bolak-balik?” tuturnya. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda