Polemik ijazah Sarjana Hukum milik Aspihani Ideris kembali mencuat setelah data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menunjukkan dirinya terdaftar sebagai Dosen Tetap Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin.
Dalam profil PDDIKTI, Aspihani tercatat mengajar di Program Studi Hukum dengan kualifikasi akademik S1 Hukum dari Universitas Darul ‘Ulum (Undar) Jombang. Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi pihak Undar Jombang.
Sebelumnya, pada 5 Juli 2025, Sekretaris ARUN Kalsel (Advokasi Rakyat untuk Nusantara), M. Hafidz Halim, S.H., menerima surat resmi bernomor 688/B/Undar/VII/2025 yang ditandatangani Rektor Undar, Dr. H. Amir Maliki Abitolkha, M.Ag. Surat tersebut menegaskan bahwa Aspihani, dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 06107739, tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di Undar, baik dalam buku induk fakultas, daftar mahasiswa baru tahun akademik 2006/2007, maupun di sistem PDDIKTI.
ARUN juga menyoroti kejanggalan riwayat pendidikan Aspihani. Berdasarkan catatan, ia menyelesaikan S.A.P. di STIA Bina Banua (2004–2008), mengklaim S.H. dari Undar Jombang (2006–2010), dan meraih gelar M.H. di Universitas Islam Malang (2009–2011). Periode studi yang tumpang tindih dinilai tidak wajar, terlebih sebelum era kuliah daring.
Tidak hanya itu, muncul pula ijazah S1 Hukum kedua yang diklaim berasal dari Universitas Timbul Nusantara (UTIRA-IBEK) Jakarta Barat dengan tahun lulus 2012. Pengecekan lapangan menemukan gedung kampus tersebut kini menjadi rumah kos, dan nama Aspihani tidak ditemukan dalam basis data PDDIKTI maupun catatan akreditasi resmi.
Baru-baru ini, secara terpisah, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan telah mendampingi Dedi Ramdany, S.H., menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Unit Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan penggunaan Gelar Palsu atas Dugaan Ijazah Palsu yang kemudian banyak melahirkan produk Sertifikat Kompetensi seperti PKPA, UPA, KTA dan Pengangkatan Advokat yang dinilai merugikan para advokat P3HI dan juga merugikan mahasiswa.
"Ya, kami sudah dampingi Dedi Ramdany. Sekarang sedang berproses di Kriminal Khusus Polda Kalsel, hari ini kami diminta datang untuk melengkapi berkas, sebelumnya Dedi juga telah membuat Laporan Polisi di Unit Kriminal Umum Polda Kalsel terkait Dugaan Penipuannya" ujarnya singkat.
Di sisi lain, pemuda asal Kotabaru yang akrab disapa Bang Naga menanggapi isu yang berkembang bahwa Aspihani telah berusaha memperbaiki ijazahnya di Undar Jombang. Karena penasaran, ia mengaku menghubungi pihak universitas melalui telepon. Menurutnya, pihak Undar menegaskan tidak akan menerima atau membuat surat yang menerangkan Aspihani pernah kuliah, karena memang tidak terdata sebagai mahasiswa sesuai surat keterangan sebelumnya.
"AS ini ternyata tidak hanya menggunakan gelar S1 Hukumnya untuk menjadi advokat, tapi juga, setelah saya telusuri di website PDDIKTI, ia menggunakan Sarjana Hukum Undar Jombangnya untuk mendaftar sebagai dosen tetap UNISKA Kalsel. Akibat ulahnya ini, dunia advokat dan dunia pendidikan benar-benar dicederai," tegasnya.
Halim juga membeberkan bahwa baru-baru ini ia menerima foto dokumen surat keterangan dari Undar Jombang yang didapat dari Ketua Yayasan UNISKA. Surat itu menerangkan bahwa Aspihani benar-benar mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undar Jombang dan telah menyelesaikan studi pada 28 Juli 2010. Data ini disebutkan berdasarkan hasil rekonsiliasi database Universitas Darul ‘Ulum Lembaga Trisula tahun 2019, tertanggal 31 Juli 2025, dan ditandatangani oleh H. Syaiful Bahri, S.H., M.Hum (Pembantu Rektor I) dan Dr. H. Romlan, S.H., Sp.N., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum).
Namun, Halim meragukan keabsahan dokumen tersebut. Ia kemudian mengkonfirmasi ke Biro Akademik melalui pejabat bernama Jawwad via WhatsApp. Menurut Jawwad, secara keseluruhan format suratnya aneh tidak seperti yang Undar Keluarkan mulai dari Kop Surat, Tandatangan, Stempel, Nomor Surat, Tanggal, semuanya tidak sama dengan milik Undar, ini Jelas bukan kami yang mengeluarkan menurut Jawwad kepada Halim, Jawwad juga menerangkan terdapat sejumlah kejanggalan pada surat tersebut, di antaranya :
1. Kop surat berbeda dengan milik Undar.
2. Penulisan nomor surat keliru.
3. Pejabat yang disebutkan bukan lagi menjabat sebagai Pembantu Rektor I.
4. Alamat tidak sesuai format.
5. Tanda tangan dua pejabat tidak sesuai aslinya.
6. Stempel berbeda dari yang asli.
7. Format penulisan NPP tidak sesuai.
8. Bagian kop bawah berbeda, termasuk format alamat, nomor telepon, dan email.
Untuk memastikan kebenaran data, Jawwad menyarankan Halim menghubungi Bidang Akademik atau Biro Umum P. Fathuroji untuk verifikasi lebih lanjut secara bersurat, dan Biro Akademik akan menjawab secara resmi.
Secara terpisah, media ini mencoba menghubungi Kepala Lembaga Etik UNISKA, Dr. H. Adwin Tista, S.H., M.H., M.AB., M.Kn., M.IP. Melalui pesan WhatsApp, Adwin menyampaikan bahwa hingga saat ini Aspihani masih aktif tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum UNISKA.
"Kami dari Lembaga Etik sedang mengumpulkan semua data dan telah meminta keterangan yang bersangkutan. Karena masalah ijazah ini sudah masuk dalam ranah pelaporan pidana di Polda Kalsel, kami menunggu dan menghormati proses penyelidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.