Keluarga Korban Penganiayaan Berat di Kotabaru Mencari Keadilan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Minggu, 10 Agustus 2025

    Keluarga Korban Penganiayaan Berat di Kotabaru Mencari Keadilan

    Kotabaru -
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan berat dengan nomor perkara 60/Pid.B/2025/PN Ktb. Ketiga terdakwa, M. Rais bin Kallannyeng, Raju bin (Alm) Ismail, dan Roi bin (Alm) Ismail, divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

    Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Noorila Ulfa Nafisah, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat."

    Selain hukuman kurungan, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500.

    Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim ini lebih ringan dua bulan menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban yang ditinggalkan, Mereka merasa putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas penderitaan yang dialami korban.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut, dan keluarga korban baru mengetahui putusan tersebut dibulan Agustus tanggal 9 tadi siang, sedangkan putusan tersebut sudah Inkracht sejak bulan Juni lalu, sehingga pihak JPU menerima dengan tidak mengambil langkah hukum baik banding.

    Praktisi Hukum, Moh. Arief Shafe'i, S.H. yang didatangi keluarga Korban dari Pulau Sembilan, menerangkan bahwa Kekecewaan dari Keluarga Korban sangat terlihat Karena Korban yang dianiaya dan dibunuh meninggalkan 4 orang anak yang masih Kecil, Maka jika seandainya terdapat Tuntutan dan Putusan yang seakan sudah dalam Pengkondisian tentunya harus di luruskan, masih ada langkah buat keluarga Korban baik Melakukan Peninjauan Kembali secara langsung di Pengadilan, atau Melapor Oknum Jaksa ke Komjak RI atau Jamwas Kejagung, atau juga melaporkan Oknum Hakim ke Komisi Yudisial. (Lana)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda