Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,27 gram di depan Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru pada Jumat (08/08/25) siang.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta anggota Satresnarkoba setempat.
Wakapolres Kotabaru mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. "Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Masyarakat diharapkan turut mendukung dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika," tegasnya.
Polres Kotabaru berencana terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kotabaru dapat hidup lebih aman dan sejahtera.
Polres Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru. Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut.
Masyarakat Kotabaru diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika.
Dengan kerja sama antara Polres Kotabaru dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.