M. Hafidz Halim, SH: Penyitaan Kapal KM Bunga Mawar 9 Cacat Hukum - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Sabtu, 23 Agustus 2025

    M. Hafidz Halim, SH: Penyitaan Kapal KM Bunga Mawar 9 Cacat Hukum

    Kotabaru -
    Penangkapan kapal pengangkut ikan KM Bunga Mawar 9 (28 GT) milik H. Henri oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kotabaru memicu kontroversi dan ketegangan.

    Kuasa hukum pemilik kapal, M. Hafidz Halim, S.H., menilai bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan proses penyitaan kapal yang dilakukan petugas adalah cacat hukum.

    Kapal KM Bunga Mawar 9 dituduh melakukan alih muatan (transhipment) tanpa izin dan beroperasi tanpa Standar Laik Operasi (SLO) yang sah. Atas dugaan itu, kapal terancam sanksi administratif dengan denda hingga Rp60 juta.

    Kuasa hukum pemilik kapal membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa BAP yang dijadikan dasar penindakan tidak sejalan dengan aturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Menurut Halim, sanksi administratif harus diberikan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, dan tidak bisa serta-merta dijatuhkan.

    "BAP ini cacat hukum. PP No. 28 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif harus diberikan berjenjang, mulai dari teguran tertulis. Klien kami baru pertama kali diperiksa dan tidak pernah mendapat teguran, sehingga denda tidak bisa serta-merta dijatuhkan," kata Halim.

    Halim juga menyoroti proses penyitaan kapal, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur. Ia menyatakan bahwa petugas tidak mau membuat berita acara penyitaan sementara kapal mau ditahan hingga hari Senin untuk mendapatkan kepastian dari Petugas Tarakan.

    "Yang janggal, justru pemilik kapal disuruh menjaga sendiri atas kapal yang mau ditahan, aneh sekali diminta Berita Acara Penyitaan petugas tidak mau memberi dengan alasan Hari Senin dikomunikasikan dulu dengan Petugas PSDKP Tarakan," kata Halim.

    Kuasa hukum pemilik kapal akan melayangkan nota keberatan resmi kepada PSDKP agar asas kepastian hukum ditegakkan terhadap nelayan. "Kami ingin aturan dijalankan secara adil dan transparan, Jangan sampai Aparat Negara justru memberatkan para Nelayan dengan prosedur yang keliru," pungkas Halim.

    Petugas PSDKP Kotabaru, A’ang Kunaefi, meminta wartawan datang langsung ke kantornya untuk memperoleh penjelasan resmi. "Silakan saja nanti ke kantor, siang ini saya jelaskan. Di kantor ada surat-suratnya, nanti bisa difoto juga," ujarnya melalui pesan WhatsApp. (Lana) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda