Diduga menggelapkan uang hasil penjualan rokok merk Tali Roso, MF ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Rabu (03/09/25).
Penangkapan MF di Jalan Tingang XVII Kecamatan Kecamatan Jekan Raya , Kelurahan Palangka Kota Palangkaraya di back up oleh Resmob Polda Kalteng Palangkaraya.
Berawal dari laporan I G T SE (48) seorang lelaki yang beralamat Jalan Kolonel Sugiono No.12 RT 003 RW 001 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 25 Juli 2025 skj.10.00 wita di Jalan Kuranji Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, korban megetahui totalan penjualan rokok merk Tali Roso dari sales yang bernama inisial MF saat menyetorkan kurang sebesar Rp. 2.441.115.000, yang digelapkan mulai bulan Maret sampai bulan Juni tahun 2025.
Kemudian korban menagih kepada sdra M F untuk melunasi kekurangan setor penjualan tersebut, dan M F berjanji untuk mengembalikan uang tersebut setiap awal bulan dengan nominal Rp. 200 juta namun sampai saat ini sdra M F belum ada membayar uang tersebut dan korban sudah berusaha menghubungi sdra M F kenomor handphone miliknya namun tidak aktif lagi. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni :
- 15 lembar bukti nota penjualan rokok merk Tali Roso dan merk ina bold
- 4 lembar bukti mutasi pengiriman uang
- 1 unit handphone merk Samsung galaxy A23 5G warna hitam
- 1 ( satu) unit mobil Daihatsu luxio dengan nopol DA 1864 TDC warna hitam
- 1 (satu) unit mobil granmax dengan nopol W 0573 NU warna hitam
- 1 (satu) buah kartu atm bank BRI
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening 7443-01-005628-53-7 an. M F
(Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.