Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya'bani Rasul, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Pencemaran Lahan Masyarakat Desa Sebamban Baru Kecamatan Sei Loban, Senin (15/08/25).
Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu ini dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sungai Loban, Kades Sebamban Baru, Ketua dan Anggota BPD Desa Sebamban Baru, Kepala Dusun Desa Sebamban Baru, Ketua RT Desa Sebamban Baru, Pemilik Lahan, perwakilan PT. Borneo Indobara, PT. Toudano Mandiri Abadi, PT. Tanah Bumbu Resourse, PT.Tunas Inti Abadi, PT. Angsana Jaya Energi, dan PT. Goe Energi Group.
Dalam rapat, Kepala Desa dan Ketua Dusun Desa Sebamban Baru menyampaikan besaran kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat lahan perkebunan mereka tercemar air limbah kegiatan pertambangan.
"Selama 8 tahun berjalan, kerugian petani karet dan kelapa sawit mencapai ratusan juta per hektarnya pada lahan keseluruhan seluas 111 hektar. Ini belum termasuk kerugian material sarang burung dan jembatan akses masuk, kolam ikan dan rumah kontrakan warga," ungkap Kepala Dusun, Agus Prayogo.
Menanggapi harapan dan tuntutan warga agar ada ganti rugi terhadap kerugian yang mereka alami, pimpinan rapat mempertanyakan sikap pihak perusahaan yang hadir, yang berkegiatan di lokasi tersebut.
Pihak perusahaan masing masing menyatakan komitmen dan siap untuk bernegoisasi memberikan ganti rugi.
Akhirnya rapat ditutup dengan agenda pihak masyarakat pemilik lahan bersama Pemerintah Kecamatan dan Desa serta pihak perusahaan untuk melakukan pengecekan ke lokasi terdampak untuk menghitung luasan dan besaran kerugian yang terjadi.
Setelahnya, pihak DPRD akan mengagendakan rapat bersama dengan pihak perusahaan untuk memfasilitasi harapan warga pemilik lahan dan menegosiasikan harga yang sesuai dengan fakta dilapangan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.