Perjuangkan Nasib Guru Madrasyah, Komisi I DPRD Tanbu Bakal Kunjungi Kabupaten Balangan - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Selasa, 16 September 2025

    Perjuangkan Nasib Guru Madrasyah, Komisi I DPRD Tanbu Bakal Kunjungi Kabupaten Balangan

    Tanah Bumbu -
    Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobi Rahman memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait permintaan ratusan Guru PTT yang mengajar di Sekolah Swasta, Selasa (16/08/25).

    Diwakili belasan Tenaga Pengajar, ratusan Guru PTT dan Honorer diberbagai Sekolah Swasta ini mengajukan beberapa permintaan, antaranya :

    - Meminta ketetapan payung hukum untuk bisa dibuatkan SK.
    - Meminta agar di PPPK kan
    - Meminta Tenaga Guru dan Staf yang belum PTT untuk bisa diberikan insentif
    - Meminta penambahan Gajih agar sesuai dengan UMR
    - Meminta agar diberikan juga gajih ke-13.

    Menurut perwakilan Guru PTT, usulan yang mereka ajukan merupakan sebuah solusi konkret dalam menghadapi permasalahan yang mereka hadapi.

    "Kami memohon usulan ini dapat dibahas secara serius dan dapat menjadi prioritas oleh DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu," harapnya.

    Selama ini sambungnya, kami mendapatkan gaji yang diambil dari Dana BOP, namun ada isu Dana BOP ini akan dihapus di Tahun 2026, ini yang meresahkan kami hingga meminta agar Pemkab Tanbu bisa memberikan insentif seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Balangan. Disana para guru honorer yang mengajar di berbagai sekolah swasta mendapatkan insentif, karena ada payung hukum berupa Peraturan Bupati.

    Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Bobi Rahman berjanji akan melaksanakan Studi Banding dan mempelajari Peraturan Bupati tersebut.

    "Semoga saja dalam waktu dekat ini kami bisa kesana melakukan Studi Banding dan mempelajari isi aturan nya, hingga nantinya tidak bertentangan dengan aturan diatasnya," ungkap H. Bobi Rahman.

    Rapat kemudian ditutup, karena pihak Dinas Pendidikan yang berkompeten dan mempunyai kewenangan dalam permasalahan ini tidak berhadir tanpa keterangan, padahal sudah diundang untuk berhadir. (Red) 



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda