Terkait Raperda Kerjasama Daerah, Bupati Tanah Bumbu Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah


    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Senin, 15 September 2025

    Terkait Raperda Kerjasama Daerah, Bupati Tanah Bumbu Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD

    Tanah Bumbu -
    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, H. Sya'bani Rasul, Bupati Tanah Bumbu AndibRudi Latif diwakili Sekda Yulian Herawati menjawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu.

    Dengan mengambil tempat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (16/09/25), rapat dihadiri unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    "Ijinkan kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, terutama kepada seluruh unsur pimpinan fraksi-fraksi yang telah memberikan saran dan masukan,serta kerja kerasnya, terhadap Raperda Kerjasama Daerah," ucap Sekda mengawali sambutan.

    Perlu kami sampaikan jawaban untuk Pemandangan Umum Partai PAN :
    1. Terima atas pandangan umum dan masukan terhadap raperda kerja sama daerah sekaligus pelaksanaannya kami ucapkan terimakasih dan kami sangat sependapat bahwa kerja sama daerah dengan daerah lain wajib memprioritaskan daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten tanah bumbu. Hal ini akan terus kita dorong agar tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

    Jawaban Pandangan Fraksi NASDEM Sejahtera :
    1. Terima atas pandangan umum dan masukan yang telah disampaikan, ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kebijakan maupun implementasi Raperda ini ke depan. Kami meyakini bahwa dengan dukungan DPRD, regulasi ini akan berjalan lebih baik, transparan, dan membawa manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu

    Jawaban Pertanyaan Fraksi PDIP:
    Penyaringan rencana kerjasama daerah dilakukan secara selektif dan kehati2an dimana pemkab akan melakukan pemetaan kerjasama yang akan dilaksanakan oleh pemkab melalui usulan teknis masing2 SKPD sesuai dengan tusi masing2. Keterlibatan peran aktif masyarakat bisa disampaikan secara langsung atau melalui badan perwakilan (DPRD) pawa waktu pengusulan kegiatan SKPD dalam RKA.

    Batasan terkait kerjasama yang tidak boleh dilakukan pemkab itu sudah ada dalam aturan perundang-undangan terutama terkait dengan batasan kewenangan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

    2. Bahwa memberikan kepastian hukum dan kemudahan para pihak yang akan melakukan Kerjasama, dan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan termasuk dalam pembiayaannya.

       Belum ada kajian potensi peningkatan PAD namun hal ini tidak mengenyampingkan keinginan pemkab adalah meningkatkan PAD salah satunya dengan melaksanakan Kerjasama daerah terutama Kerjasama Pemanfaatan Aset Daerah.

    Bahwa Raperda ini telah mengatur dan menyesuaikan jenis kerjasama sebagaimana diatur dalam PP yakni 
    1. Kerjasama antar daerah (KAD)
    2. Kerjasama daerah dengan pihak ketiga. 
    3. Dan kerjasama daerah dengan luar negeri
    Terkait sinkronisasi dengan peraturan lainnya juga telah disesuaikan. Dan telahdilaksanakan langkah sinkronisasi melalui proses pengkajian dan identifikasi pasal per pasal dengan ketentuan dalam PP 28 maupun peraturan lainnya.

    3. Terkait dgn TKKSD komposisi tim sudah diatur dalam peraturan perundang2an dimana setiap anggota yang tergabung dalam tim melaksanakan tusi yang melekat pada SKPd yg diwakilikinya

    Terkait dengan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kerjasama tetap mengedepankan cara musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan addendum kerjasama yg dilakukan.

    4. Terkait dengan keberpihakan Raperda ini kepada masyarakat luas sangat pasti, pemerintah daerah dalam pelaksanaan kerjasama mengedepankan kepentingan umum (masyarakat) luas dimana waktu pemetaan awal kerjasama pemda akan melibatkan pihak eksternal dalam pelaksanaannya termasuk para anggota DPRD selaku wakil rakyat.

       Terkait dengan keterlibatan pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan kerjasama bisa dilakukan secara langsung disampaikan kepada pemda melewati kanal laporan pelaksanaan kegiatan melalui dinas Kominfo pada aplikasi Lapor atau secara tidak langsung yg disampaikan kepada para wakilnya yang duduk di DPRD dimana nanti pihak DPRD dapat melaksanakan pengawasan melalui hak yang melekat pada lembaga ini dengan mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat luas.

    Jawaban Pertanyaan Fraksi Gerindra :
    1. Pemerintah Strategi pemda dalam pelaksanaan / menjalin kerjasama dalam rangka mendukung pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKN adalah dengan memasukkan pasal kearifan lokal yakni memberikan kepastian hukum, perizinan yang mudah dan insentif fiskal dengan kewajiban kemitraan investor (pihak yang melakukan kerjasama dgn pemda) untuk menggandeng UMKN Lokal sebagai mitra kerja, penyedia bahan baku atau distributor. Sehingga diharapkan dengan adanya nya perda para pihak yg akan berkerjasama dgn pemkab lebih memperhatikan lagi para pelakunusaha lokal dan UMKN dengan melibatkan mereka dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap pengembangan daerah.

    2. Sistem Dalam rangka mendukung visa misi Tanbu Beraksi para pihak yang akan bekerjasama harus memegang prinsip saling menguntungkan dimana salah satu sisi dari pemkab adalah peningkatan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan terutama dalam kerjasama investasi kewajiban pada pihak yang bekerjasama untuk lebih mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal (pemkab tanbu), selain itu keterlibatan mereka dalam turut serta membangun daerah melalui kegiatan CSR dan ESG ( Environmental, Sosial anda Governance).

    3. Dukungan Dalam setiap pelaksanaan kerjasama yang akan dilakukan pemda akan aada tahap tahapan (SOP) yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kerjasama dimana akan dibahas tahap awal melalui TKKSD melalui pertimbangan teknis SKPD pengusul dan terpetakan tahun sebelum, yang mana DPRD selalu wakil rakyat akan mengetahui dalam perencanaan Kerja SKPD Pengusul waktu penyusunan anggaran (RKA SKPD)

    4. Antisipasi dalam pelaksanaan kerjasama yg dirasakan akan memberikan dampak yg tidak sehat kepada pemkab tanbu dapat diantisipasi pada tahap awal penjajakan kepada para pihak yg akan bekerjasama dengan jalan ekspose beberapa pihak yg memiliki kemampuan atau kompetensi terkait hal-hal yg akan dikerjasakan sehingga pemda bisa memilih pihak yang memiliki kemampuan lebih dan dapat memberikan manfaat yg besar sebagai dampak pelaksanaan kerjasama dengan prinsip saling menguntungkan. Apabila dalam pelaksanaan nya nanti ada hal-hal yg dianggap tdk sesuai atau nerugikan pemda dapat dilaksanakan perbaikan melalui addendum.

    5. Terkait dengan keberpihakan dalam pembuatan perda kerjasama ini selalu memperhatikan potensi daerah dalam jangka panjang yang bertujuan memberikan dampak bagi kemajuan daerah khususnya masyarakat, makanya diharapkan pemkab menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang inflasi dan berkelanjutan.

    Jawaban Pertanyaan Fraksi PKB :
    1. Terkait dengan penekanan bahwa setiap kerjasama daerah harus memberikan dampak positif yang nyata dan langsung bagi peningkatan kesejahteraan Masyarakat kami sangat sependapat akan hal tersebut.

    2. Harapann dalam setiap proses kerjasama daerah harus transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi kerugian atau penyalagunaan wewenang akan kami perhatikan dan menjadikannya salah satu faktor prioritas.

    3.Permintaan agar Kerjasama daerah yang di usulkan sejalan dengan Visi, Misi dan program prioritas yang tertuang dalam rencana Pembangunan jangka menengah daerah, akan kami perhatikan dan ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kerja sama daerah.

    4.Terkait pertanyaan Kerjasama daerah dapat berkontribusi pada peningkatan PAD dan juga penyerapan tenaga kerja, seperti yang diindikasikan terhadap UMKM dan BUMD adalah kerja sama merupakan perikatan antara dua pihak atau lebih yang disusun atas persetujuan para pihak, sehingga kedua belah pihak memiliki kesempatan penawaran dan permintaan yang sama dan saling menguntungkan. prinsip ini yang di pegang untukmelindungi hak dan kewajiban para pihak sehingga dapat menghasilkan PAD dan atau menguntungkan UMKM dan penyeapan tenaga kerja.

    5.Mengenai penguatan struktur permodalan dan memastikan aset yang digunakan dalam Kerjasama sudah clean dan clear serta memastikan bahwa semua prosedur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menghindari masalah hukum dimasa depan akan dianalisa sebelum diusulkan sesuai dengan pemetaan awal kerja sama daerah dilaksanakan.

    Jawaban Pandangan Fraksi GOLKAR :
    1. Segala pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh Fraksi Golkar akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kebijakan maupun implementasi Raperda ini ke depan. Kami meyakini bahwa dengan dukungan DPRD, regulasi ini akan berjalan lebih baik, transparan, dan membawa manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

    Usai menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum DPRD. Wakil Ketua DPRD H. Sya'bani Rasul menutup rapat dengan pembacaan doa selamat oleh staf Kemenag RI Tanbu. (Red) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda