Sebanyak 6 Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan Pemandangan Umum nya terhadap Raperda Kerjasama Daerah.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin S Ag, yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (09/09/25).
Hadir dalam rapat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanah Bumbu, Eriyanto Rais, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, Staf Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu, juga undangan lainnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Sarniah, mempertanyakan apakah ruang lingkup kerjasama dalam Raperda sudah melibatkan UMKM, mengingat pasal 6 dan 7 membuka peluang kerjasama dengan pihak ketiga, daerah lain, hingga lembaga luar negeri. Selain itu, Fraksi PDI menyoroti mekanisme penyaringan kerjasama agar efisien dan efektif, batasan atau kriteria kerjasama, serta sinkronisasi dengan PP No. 28 Tahun 2018 agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui H. Irin menyampaikan pandangan agar setiap kerjasama daerah harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan seluruh proses kerjasama harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi Gerindra melalui H. Dading Kalbuadi, menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan pada rakyat.
Fraksi PAN melalui Masripai, menyampaikan usulan pembangunan dan pemeliharaan jalan arteri melalui kerjasama dengan Kabupaten Kotabaru, Banjar, dan Hulu Sungai Selatan. Jalan arteri ini dianggap penting untuk memperlancar distribusi hasil perkebunan dan perikanan yang berasal dari Kabupaten Tanah Bumbu.
Fraksi Golkar melalui M. Dodi Trinur Rizky, menyampaikan empat poin pandangan. Pertama, kerjasama daerah harus mampu menyinergikan potensi sumber daya alam dengan daya saing daerah. Kedua, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam memperkuat kemitraan dengan daerah lain maupun pihak ketiga. Ketiga, pelaksanaan kerjasama harus fokus pada peningkatan pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja baru, dan upaya pengentasan kemiskinan. Keempat, mekanisme pengawasan kerjasama harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Fraksi NasDem melalui Andi Heriyanto, menyampaikan bahwa kerjasama daerah harus berpegang pada prinsip saling menguntungkan serta menghargai keputusan dan mekanisme yang berlaku. Fraksi ini menekankan bahwa kerjasama antar daerah dapat terbentuk apabila didasarkan pada kesamaan kebutuhan, permasalahan, dan tujuan bersama.
Dengan disampaikannya Pemandangan Umum oleh masing masing Fraksi, maka Pimpinan Rapat akhirnya menyimpulkan bahwa seluruh Fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima Raperda Kerjasama Daerah untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.