Dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (06/10/25).
Hadir dalam rapat, Bupati Kotabaru, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dalam laporannya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru M. Lutfhi Ali, S.Pdi menyampaikan, Propemperda Tahun 2025 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 12 Tahun 2025 dengan jumlah 22 Raperda. Namun, seiring dinamika kebutuhan daerah, dilakukan kembali perubahan kedua atas usulan Pemerintah Daerah.
Perubahan kedua tersebut diajukan melalui usulan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 100.3.2/1221/SETDA.KUM tanggal 4 September 2025, yang menindaklanjuti surat dari Badan Pendapatan Daerah terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD), serta menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan, Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dilakukan penyesuaian agar sesuai dengan kebijakan fiskal nasional. Karena itu, Propemperda Tahun 2025 ditambah dengan satu Raperda, yakni Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Ketua Bapemperda.
Usai penyampaian laporan, Rapat Paripurna menyetujui penambahan tersebut untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025.
Di akhir rapat, Bapemperda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan perubahan kedua Propemperda ini. “Kami berharap SKPD teknis dapat segera berkoordinasi dalam penyusunan Raperda ini karena keberadaannya sangat penting untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Lana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.