Bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial Tanah Bumbu, Rabu (15/10/25), Pemkab Tanbu melalui Dinas Sosial melaksanakan Sosialisasi Penanganan Penyandang Disabilitas Berbasis Komunitas.
Acara dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili oleh Assisten Bidang Administrasi Umum, Hj. Narni, dengan mendatangkan Narasumber dari Banjarmasin, yakni Slamet Riyadi S. Sos, M. Ap, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Propinsi Kalsel, dan dr. Deky Atmadja, Pejabat Fungsional Efidemiologi Kesehatan Dinas Kesehatan Propinsi Kalsel.
Pada acara yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta PKH dan TKSK dilapangan, Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu, Liana Hamita dalam laporannya menyebut, kegiatan ini merupakan salah satu upaya nyata kita bersama untuk mendorong terciptanya masyarakat yang inklusif, di mana penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dan berdaya.
Dikatakannya, penanganan penyandang disabilitas tidak cukup hanya melalui pendekatan institusional, namun harus diperluas ke level komunitas. Oleh karena itu, pendekatan berbasis komunitas (community-based rehabilitation/CBR) menjadi sangat penting, karena menekankan pada peran serta keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam proses pemberdayaan.
"Dinas Sosial berkomitmen untuk terus mendorong integrasi antara program pemerintah, organisasi disabilitas, serta partisipasi masyarakat luas agar hak-hak penyandang disabilitas dapat diwujudkan secara adil dan merata," tegasnya.
Selain itu sambungnya, kami berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, Petugas dan kader di lapangan dapat lebih terlatih dan responsif. Dan yang paling penting, penyandang disabilitas merasa dihargai dan diberi ruang untuk berkembang.
Sementara Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya nyang dibacakan Assisten Administrasi Umum, Hj. Narni mengatakan, kegiatan sosialisasi ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong inklusi sosial, agar masyarakat mampu menerima dan mendukung keberadaan penyandang disabilitas secara setara, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang ramah dan aksesibel bagi semua kalangan serta membangun kemitraan antara pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.
"Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menciptakan lingkungan yang adil, setara, dan berkeadilan sosial bagi penyandang disabilitas. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan.Dengan pemahaman dan sikap inklusif, kita dapat bersama-sama menciptakan masyarakat yang lebih empatik, peduli, dan saling menghargai," pungkasnya. (Rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.