Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak terdapat program Diklat Kepala Desa yang dilaksanakan secara terpusat.
Peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan melalui berbagai bimbingan teknis Bimtek yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Kepala DPMD Kabupaten Kotabaru, H. Basuki, S.H., M.H.,
menjelaskan, Bimtek yang dilaksanakan mencakup berbagai bidang strategis. Antara lain ketahanan pangan, pengelolaan keuangan desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa BUMDes, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes, serta laporan pertanggungjawaban APBDes.
Menurutnya, sebagian besar kegiatan tersebut dianggarkan dan dilaksanakan oleh desa, bukan melalui anggaran DPMD.
“Kalau jumlah pasti berapa kali Bimtek dilaksanakan dalam setahun, kami tidak bisa menyebutkan secara detail karena anggarannya berada di desa masing-masing. Ada desa yang menganggarkan satu kali, ada juga yang beberapa kali,” ujar H. Basuki.
Ia menyampaikan, pelaksanaan Bimtek dilakukan baik di dalam daerah maupun luar daerah. Pada tahun 2025, lokasi terjauh pelaksanaan Bimtek berada di Banjarmasin, dengan durasi kegiatan rata-rata tiga hari Metode pembelajaran yang digunakan tidak hanya berupa penyampaian materi, tetapi juga praktik langsung atau workshop.
“Misalnya dalam Bimtek penyusunan APBDes, peserta langsung praktik menyusun APBDes 2026. Jadi bukan hanya teori, tetapi benar-benar dipraktikkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Basuki menegaskan bahwa tujuan utama Diklat dan Bimtek adalah meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta pemahaman regulasi kepala desa dan perangkat desa, khususnya terkait aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri Pemahaman regulasi tersebut dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain peningkatan kapasitas aparatur, DPMD juga menekankan pentingnya penyusunan APBDes yang partisipatif. Proses perencanaan anggaran desa diharapkan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga desa, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, namun tetap taat aturan.
Dalam hal pengawasan dan evaluasi, DPMD melakukan pemantauan terhadap hasil implementasi Bimtek melalui dokumen APBDes yang disusun desa Dokumen tersebut dikonsultasikan secara berjenjang dengan pendamping desa, kecamatan, hingga DPMD untuk memastikan kesesuaian dengan materi Bimtek dan regulasi yang berlaku.
“Kalau APBDes yang disusun sudah sesuai aturan dan materi Bimtek, berarti ilmu yang diberikan bisa diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan desa,” katanya.
Ke depan, DPMD Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa melalui pembinaan langsung ke desa, sosialisasi regulasi, serta fasilitasi konsultasi berkelanjutan. Selain itu, aparatur desa juga didorong untuk aktif mengembangkan diri secara mandiri dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
“Sekarang ini jendela dunia ada di internet. Kepala desa bisa belajar melalui berbagai sumber, termasuk Google dan platform digital lainnya, Tinggal kemauan untuk terus mengembangkan kapasitas diri,” pungkas H. Basuki. (Lana)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.