Terkait Pendanaan Liga Amatir 3 dan 4, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi, Senin (26/01/26).
Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, dihadiri Disbudporpar, Persepan Pagatan, KONI Tanah Bumbu, dan Askab Tanah Bumbu.
Ketua Persepan Pagatan, Mahluki, menyampaikan keterbatasan dana yang diterima KONI Tanbu, yakni sekitar Rp. 200 juta untuk 54 cabang olahraga. Kondisi tersebut dinilai belum mampu menopang kebutuhan pembinaan sepak bola amatir. Ia berharap adanya dana tetap bagi Persepan, Persemas, dan Batulicin 69.
Selain persoalan pendanaan, Mahluki juga menyinggung belum tersedianya lapangan sepak bola yang representatif di Tanbu. Ia menyebut Stadion Pagatan hingga kini belum mengalami perbaikan, meski kerap dijanjikan dalam berbagai kegiatan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Tanbu, H. Bobby Rahman, S.H., M.H., menanyakan secara langsung kebutuhan anggaran Persepan serta menegaskan keterbatasan peran KONI akibat kecilnya hibah yang diterima. Ia membuka peluang dukungan melalui perubahan anggaran dan mendorong komunikasi dengan pihak swasta.
Sekretaris Disbudporpar, Hendri, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran olahraga idealnya diajukan satu tahun sebelum pelaksanaan. Namun, untuk kebutuhan mendesak masih dimungkinkan diusulkan pada tahun berjalan sebelum perubahan anggaran, dengan tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).
KONI Tanbu menyampaikan bahwa sepak bola merupakan cabang olahraga prioritas nasional sesuai instruksi Presiden. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, KONI, Askab, klub amatir, dan DPRD agar ekosistem sepak bola daerah dapat berjalan dengan baik.
Perwakilan Askab Tanbu mengungkapkan kesulitan klub-klub amatir dan sekolah sepak bola (SSB) dalam memperoleh pendanaan, termasuk beban pembinaan usia dini yang selama ini banyak ditanggung secara swadaya. Selain itu, disampaikan adanya tunggakan atau utang Persepan sekitar Rp60 juta dari kompetisi sebelumnya yang belum terbayarkan.
Anggota DPRD lainnya menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan kejelasan regulasi agar kebijakan penganggaran tidak bertentangan dengan aturan APBD. Ditekankan pula bahwa pengajuan hibah melalui KONI dinilai lebih fleksibel dibandingkan melalui dinas.
Rapat menyepakati Persepan dipersilakan mengajukan proposal pendanaan pada perubahan anggaran tahun 2026 sekaligus perencanaan tahun 2027.
Selain itu, Askab juga dipersilakan mengajukan proposal pendanaan bagi Persemas dan Batulicin 69 yang akan dikawal DPRD dalam pembahasan anggaran mendatang. (Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.