Terkait adanya dampak lingkungan yang merugikan masyarakat Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi, Senin (26/01/26).
Dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Kajian PPLH ULM Banjarmasin, rapat membahas terkait Hasil Analisa Pencemaran Lingkungan dan Analisa Kerugian Lahan Masyarakat Sebamban Baru yang terdampak oleh kegiatan PT. Borneo Indobara, PT. Toudano Mandiri Abadi, PT. Tanah Bumbu Resourse, PT. Tunas Inti Abadi, PT. Angsana Jaya Energi, dan PT. Goe Energi Group.
Begitu membuka acara, Pimpinan Rapat, H. Bobi Rahman mempertanyakan bagaimana hasil analisa lingkungan yang sudah diperoleh oleh Tim Kajian PPLH ULM selama melakukan kajian di daerah terdampak.
Tim Kajian PPLH ULM Banjarmasin yang diketuai oleh Prof. Dr. Ir. Mijani Rahman M. Si memaparkan, bahwa tim studi terdiri dari tujuh orang dengan tujuan memetakan area sebaran dampak pencemaran, mengidentifikasi aspek sosial ekonomi masyarakat terdampak, serta mengevaluasi tingkat kesuburan lahan sebagai dasar penilaian dampak dan kerugian.
Ia menyampaikan bahwa kajian dilakukan berdasarkan peta sebaran lokasi terdampak yang dianalisis lebih detail melalui penggunaan lahan (land use). Analisis tersebut memanfaatkan citra Google Earth tahun 2010–2021 serta menggunkan drone yang diambil pada November hingga Desember 2025 untuk melihat perkembangan kondisi lahan.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, penggunaan lahan di lokasi terdampak terdiri dari karet, sawit, kolam, dan semak belukar. Adapun proporsi penggunaan lahan meliputi karet seluas 18,53 hektare, kolam 0,29 hektare, sawit 12,70 hektare, dan semak belukar 51,30 hektare, dengan total luasan mencapai 82,82 hektare.
Menanggapi hasil kajian tersebut, Ketua komisi II Andi Erwin Prasetya menyoroti adanya perbedaan antara hasil kajian tim PPLH ULM dengan aduan masyarakat yang menyebutkan luasan terdampak mencapai sekitar 120 hektare.
Ia menilai selisih sekitar 38 hektare tersebut perlu dicermati agar tidak menimbulkan polemik baru, mengingat pencemaran lingkungan telah berlangsung kurang lebih delapan tahun.
Prof. Mijani Rahman menjelaskan bahwa perbedaan luasan dimungkinkan terjadi akibat perbedaan metode pengukuran serta perubahan kondisi lahan dari waktu ke waktu. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengakomodir peta lahan yang diserahkan masyarakat pada beberapa tahap, sehingga menghasilkan angka luasan terdampak sebesar 82,82 hektare.
Menutup rapat, H. Bobby Rahman menyampaikan bahwa rapat menyepakati total sementara wilayah terdampak pencemaran lingkungan seluas kurang lebih 82,82 hektare. Selanjutnya, DPRD Tanah Bumbu akan menggelar rapat lanjutan pada awal April 2026 dengan menghadirkan pihak masyarakat, perusahaan, dinas terkait, serta Tim PPLH ULM guna membahas tindak lanjut dan penyelesaian permasalahan secara menyeluruh. (Red)
Prof. Dr. Te. Mijani Rahenan, M.Si.
Prof. Dr. Ichean Ridwan, S.Si, M.Com
Dr. Ir. Hediwali, M.Si
Dr. Ir. Fakhrur Razie, M.Si.
Ir. Eks Radiah, M.Si.
Baharuddin, S.Kel, M.Si

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.