Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat yang hingga kini masih memiliki tanah beralas girik tidak perlu khawatir. Selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan, hak masyarakat tetap diakui dan masih dapat diproses untuk penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Selasa (13/01/26), menjelaskan bahwa ketentuan mengenai surat tanah lama telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Meski alat bukti tertulis lama dinyatakan tidak berlaku, girik dan dokumen sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga terbitnya sertipikat.
Untuk mengajukan sertipikat, masyarakat cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Saksi merupakan pihak yang mengetahui secara langsung penguasaan fisik tanah oleh pemohon.
Terkait biaya pengurusan, ATR/BPN menyampaikan bahwa besaran biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi, serta mengacu pada ketentuan PNBP dan perpajakan yang berlaku.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku atau menghubungi kantor pertanahan setempat untuk memperoleh informasi biaya yang transparan. (Rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.