Meski pada prinsipnya Fraksi Gerindra mengapresiasi Raperda Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin, namun Fraksi Gerindra tetap memandang perlu untuk memberikan saran kritik dan catatan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, H. Hobi Rahman, pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin, Rabu (15/04/26) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Dikatakannya, Fraksi Gerindra memandang bahwa pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 perlu dilakukanya apabila dalam implementasinya terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi atau menimbulkan kendala administratif. Penyesuaian regulasi harus menjadi prioritas guna menjamin kepastian hukum.
Mengingat perubahan status wilayah administratif, baik dari kelurahan menjadi desa maupun sebaliknya, harus mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik, rentang kendali pemerintahan, serta kemampuan pengelolaan sumber daya. Pencabutan perda ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kecamatan Batulicin.
Perubahan status wilayah ini juga memiliki implikasi terhadap aspek sosial, ekonomi, serta akses terhadap program pemerintah, termasuk dana desa dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan adanya transisi yang jelas dan tidak merugikan masyarakat.
Juga dirasa perlu kami sampaikan, pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat Batulicin, khususnya warga yang terdampak langsung oleh perubahan status wilayah. Setiap kebijakan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak menimbulkan kebingungan administratif.
Secara umum terkait Raperda yang kita bahas pada hari ini, adalah bentuk kewajiban, perhatian dan upaya kita untuk melakukan integrasi prinsip dalam melakukan Pembangunan terkait untuk kemajuan daerah kita.
Maka dari itu, kami dari fraksi Gerindra merasa perlu memberikan saran, kritik dan menanyakan beberapa hal, sebagai bentuk kewajiban dan hak yang terlah diamnahkan kepada kami. yaitu:
1. Bagaimana dampak pencabutan perda ini terhadap status administratif wilayah Batulicin, khususnya Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin? jelaskan!
2. Bagaimana implikasi pencabutan perda ini terhadap pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah terdampak ? jelaskan!
3. Apakah pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dan menyerap aspirasi masyarakat sebelum mengajukan raperda ini? Jika sudah, bagaimana hasilnya? jelaskan!
4. Bagaimana dampak pencabutan perda ini terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait alokasi dana desa dan anggaran kelurahan? jelaskan!
5. Bagaimana rencana pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan ini? jelaskan!
"Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan catatan bahwa seluruh masukan, kritik, dan saran yang telah kami sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda ini ke depan," pungkasnya.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Waket I H. Hasanuddin S. Ag, dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Staf Ahli dan Assisten serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.