Diwakili oleh Nur Khalifah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanah Bumbu menyampaikan poin penting pada Rapat Paripurna Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin.
Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di RuangbUtama Kantor DPRD Tanah Bumbu, dipimpin langsung boleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Waket I H. Hasanuddin S. Ag, Rabu (15/04/26).
Dalam penyampaiannya, Nur Khalifah mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk menyampaikan Pemandangan Umum terkait atas disampaikannya Raperda tersebut di atas dipandang dari beberapa aspek, sebagai berikut:
1. Aspek Kepastian Hukum.
Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 merupakan langkah yang tepat, mengingat adanya ketidaksesuaian prosedur dan persyaratan administratif dalam proses perubahan status wilayah. Hal ini penting untuk menjaga tertib hukum dan menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
2. Kesesuaian Regulasi.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa setiap kebijakan penataan wilayah harus mengacu secara ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penataan desa. Ke depan, hal ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi kekeliruan serupa.
3. Evaluasi dan Pembenahan.
Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penataan wilayah, serta meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa pertanyaan:
1. Apa langkah konkret Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti pencabutan Perda ini?
2. Bagaimana kesiapan administrasi dan regulasi untuk memastikan status wilayah tetap jelas dan tidak menimbulkan konflik?
3. Apakah terdapat rencana ke depan untuk kembali mengusulkan perubahan status wilayah dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan?
Oleh karenanya, Fraksi PDI Perjuangan akan menunggu Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum ini, dan tetap bersepakat serta berkomitmen setuju untuk dilaksanakan Pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda ini untuk dapat dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat. komprehensif dan sistematis serta detail.
Hadir dalam rapat, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili oleh Staf Ahli hidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, Adrianto Wicaksono, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.