Didampingi Waket II H. Sya'bani Rasul, Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin S. Ag memimpin Rapat Paripurna Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin manjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin.
Pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (23/04/26), hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Sekda Tanbu, Yulian Herawati, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Staf Ahli dan Assisten serta Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu.
Dalam jawabannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi sebelumnya, Bupati Andi Rudi Latif melalui Sekda Yulian Herawati mengatakan, atas Pandangan dan masukan dari Fraksi PAN kami sangat sependapat bahwa penetapan dan penegasan batas desa merupakan langkah utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakannya proses pemekaran desa.
Selain itu, ke depan diperlukan sinergi antara Pemerintah dan unsur akademisi dalam menyusun kajian yang komprehensif terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan penataan desa. Lebih lanjut, kajian terhadap potensi desa juga sangat diperlukan untuk memastikan desa yang dibentuk mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya serta mengoptimalkan potensi tersebut menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADesa) guna mendukung pelaksanaan pembangunan desa.
"Hal ini akan terus kita dorong agar tercapainya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," ucapnya.
Sementara kepada Fraksi NasDem Sejahtera, pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi, penataan kembali status wilayah, serta penguatan peran desa sebagai basis pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, saran, dan masukan yang konstruktif, yang tentunya menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan penataan desa ke depan.
Kepada Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Daerah akan menyampaikan pencabutan Perda ini kepada Panitia Penuntut/Panitia Pemekaran Kelurahan menjadi Desa Batulicin Lama, Pemerintah Kelurahan Batulicin, dan Pemerintah Kecamatan Batu Licin sehingga semua stakeholder tersebut mengetahui dan memahami kondisi terbaru secara jelas dan transparan.
Kondisi faktual di lapangan selama ini untuk wilayah yang menjadi rencana pembentukan desa batulicin lama masih dalam kewenangan administrasi Kelurahan Batulicin Kecamatan Batu licin, sehingga dengan adanya pencabutan perda ini pada dasarnya tidak memiliki dampak berarti terhadap aspek administrasi, justru ini akan lebih memperjelas dan menguatkan kondisi faktual yang selama ini sudah berjalan.
Pada dasarnya Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai penerima usulan Masyarakat dan melakukan verifikasi terkait kelayakan dilakukannya perubahan status suatu wilayah. Oleh sebab itu, pengusulan kembali atau tidak itu nantinya bergantung kepada Masyarakat/tim penuntut. Sedangkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim Penataan Desa Tingkat Kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut.
Untuk Fraksi Gerindra, Status Administratif wilayah Batulicin akan tetap masuk di wilayah administrasi Kelurahan Batulicin. Kondisi faktual di lapangan selama ini, wilayah Desa Batulicin lama dan Kelurahan Batulicin masih tetap dalam kewenangan administrasi Kelurahan Batulicin. Perda perubahan status Sebagian Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin lama selama ini tidak diikuti dengan tindak lanjut dilapangan sehingga untuk status administrarifnya pun tidak ada perubahan berarti.
Sedangkan jawaban untuk Fraksi PKB, Pencabutan Perda ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan status wilayah Kelurahan Batulicin, dimana pada saat masih berlaku Perda tentang Perubahan status Sebagian kelurahan menjadi sebagian desa batulicin lama, terdapat sedikit ambiguitas terhadap status wilayah tersebut. Akan tetapi, secara kondisi faktual dilapangan, pengaruh adanya desa batulicin lama terhadap Masyarakat setempat tidak begitu berarti, karena secara faktual desa batulicin lama tidak pernah dibentuk secara nyata di lapangan.
Pencabutan Perda ini tidak akan merugikan hak-hak Masyarakat desa dan tetap pelayanan publik akan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Jawaban untuk Pandangan Umum Fraksi Golkar, perubahan status Kelurahan menjadi Desa dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
"Kelurahan Batulicin pada dasarnya memiliki karakteristik yang cenderung perkotaan, dapat dilihat dari karakteristik masyarakatnya yang heterogen dibuktikan dengan mata pencaharian penduduk yang sangat beragam. Kemudian Akses transportasi dan akses komunikasi juga sudah tergolong baik, hal ini tidak sesuai dengan karakteristik yang dipersyaratkan dalam hal perubahan status kelurahan menjadi desa. Jika Kelurahan berubah menjadi Desa, Peralihan Sarana dan Prasarana dapat dilakukan melalui kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara serah terima aset," pungkasnya.
Rapat kemudian ditutup dengan doa selamat oleh Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Khairun Noor. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.