DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Kab. Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin, Rabu (15/04/26).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dengan didampingi Waket I DPRD Tanbu, H. Hasanuddin S. Ag berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu.
Hadir dalam rapat, Bupati Tanah Bumbu diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, Adrianto Wicaksono, unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Pemandangan Umum diawali dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara, Nur Khalifah, dilanjut oleh Fraksi PKB melalui juru bicaranya H. Irin, Fraksi Golkar oleh Sayid Sultan, Fraksi Gerindra oleh H. Bobi Rahman, Fraksi PAN oleh H. Rusdi, dan ditutup oleh Fraksi Nasdem Sejahtera yang disampaikan oleh Hj. Ernawati.
Setelah mendengar berbagai masukan saran dan catatan dari Pemandangan Umum tersebut, Pimpinan Rapat menyimpulkan semua Fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima Raperda Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin dalam Kecamatan Batulicin dengan catatan selama saran dan usul tidak bertentangan pada Peraturan di atasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.