Diwakili Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, Bupati Tanah Bumbu AndibRudi Latif menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu ini, Senin (18/05/26), dihadiri unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.
Hadir pula mendampingi Ketua DPRD Tanah Bumbu, Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya'bani Rasul.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
"Penyusunan Raperda ini dilandasi oleh semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi kebijakan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja, serta dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Adapun tujuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sambungnya, ditetapkan dengan maksud untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha, sehingga pengaturan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko di daerah perlu menyesuaikan perkembangan regulasi tingkat nasional yang mengatur teknis perizinan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga berdampak kepada Peraturan Daerah kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu diganti.
"Kami menyadari bahwa dalam pembahasan Raperda ini tentu memerlukan penyempurnaan melalui pandangan, masukan, dan saran dari segenap anggota DPRD yang terhormat. Oleh karena itu, kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.