Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Website Ini Telah Dilihat 13,17 Juta Kali

    Jumat, 05 Juni 2026

    Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

    Tanah Bumbu -
    Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardana menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu. 

    Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (04/06/26), Wisnu Wardhana menjawab Pandangan Umum dari semua Fraksi DPRD Tanah Bumbu.

    Untuk Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Wisnu Wardhana menyampaikan jawaban Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.

    Dalam penyampaiannya, Putu Wisnu Wardana menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah sependapat dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan bahwa implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) harus mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, serta meminimalisasi potensi pungutan liar.

    Menurutnya, sistem perizinan berbasis digital memungkinkan masyarakat mengajukan izin secara daring kapan saja dan dari mana saja, sehingga dapat mengurangi intensitas tatap muka antara pelaku usaha dan petugas pelayanan.

    Selain itu, Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendampingan perizinan, fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), penyederhanaan persyaratan usaha mikro dan kecil, serta peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha hingga ke desa-desa.

    Lebih lanjut, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kemudahan perizinan bagi investasi berskala besar tidak boleh mematikan usaha lokal. Sebaliknya, investasi yang masuk diharapkan dapat mendorong kemitraan dengan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanah Bumbu.

    Pemerintah Daerah memastikan Raperda diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, guna mencegah tumpang tindih aturan serta potensi pembatalan Perda di kemudian hari.

    Terkait pelaksanaan OSS-RBA, Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kesiapan infrastruktur digital, jaringan internet, serta kapasitas sumber daya manusia pada perangkat daerah terkait agar pelayanan perizinan tetap optimal hingga ke wilayah kecamatan dan desa terpencil.

    Di sisi lain, penyederhanaan perizinan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

    Pemerintah memastikan setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang agar pembangunan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan.

    Untuk mendukung hal tersebut, kemudahan berusaha juga akan diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Upaya tersebut dilakukan guna menindak tegas pelaku usaha yang menyalahgunakan izin maupun menjalankan usaha tanpa izin yang sah.

    Rapat dihadiri pula oleh Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli, Pimpinan SKPD, Badan, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda