Melalui Assisten Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menjawab semua Pemandangan Umum Fraksi DPRD Tanah Bumbu terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (04/06/26), Bupati Andi Rudi Latif dalam Jawaban nya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi DPRD Tanah Bumbu.
Dan pada kesempatan ini pula, dapat kami sampaikan Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Daerah, sesuai dengan tanggapan, saran dan masukan yang telah disampaikan, diantaranya :
Untuk pertanyaan dari Fraksi PAN sebelumnya, Pemerintah Daerah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional terkait pentingnya simplifikasi regulasi daerah di bidang perizinan, retribusi, dan pajak daerah. Oleh karena itu, Raperda ini disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta standar usaha dalam sistem OSS Nasional, sehingga tidak terdapat persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan guna menciptakan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.
Terkait pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha, Pemerintah Daerah juga sepakat bahwa pengawasan harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan berbasis risiko agar tidak menimbulkan kesan tumpang tindih maupun mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Oleh karena itu, pengawasan akan dilaksanakan melalui koordinasi antar perangkat daerah terkait dengan memanfaatkan subsistem pengawasan OSS-RBA, sehingga aspek kepatuhan terhadap lingkungan hidup, tata ruang wilayah, dan ketentuan teknis lainnya tetap dapat terjaga secara optimal.
Selain itu, Pemerintah Daerah memahami bahwa masih banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengalami kendala literasi digital dalam mengakses sistem OSS-RBA. Untuk itu, Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan program pendampingan dan pelayanan jemput bola melalui kegiatan OSS Keliling, fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis, cepat, dan mudah, serta sosialisasi dan pelatihan teknis hingga ke wilayah kecamatan dan desa agar seluruh pelaku usaha dapat memperoleh akses pelayanan perizinan secara merata.
Sedangkan untuk pertanyaan dari Fraksi NasDem Sejahtera, Pemerintah Daerah sependapat bahwa sistem perizinan berusaha secara elektronik melalui OSS-RBA merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha. Melalui Raperda ini diharapkan dokumen perizinan tidak lagi dipandang sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi bagian penting dari sistem pengendalian dan kepatuhan usaha yang sesuai dengan parameter sektor usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah juga sependapat mengenai pentingnya peran aktif pemerintah dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada calon pelaku usaha maupun pelaku usaha yang telah berjalan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk memastikan terpenuhinya aspek kelayakan usaha, keselamatan lingkungan, kepatuhan terhadap tata ruang, serta perlindungan kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Selain itu, dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan pelayanan pengelolaan pengaduan masyarakat, penyediaan informasi, pelayanan konsultasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas agar dapat memperoleh akses pelayanan perizinan secara mudah, adil, dan setara.
Pemerintah Daerah juga memahami bahwa selama ini masih terdapat persepsi di masyarakat mengenai proses perizinan yang dianggap berbelit-belit, biaya yang tinggi, serta potensi pungutan liar yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, melalui penerapan OSS-RBA dan pengaturan dalam Raperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen menciptakan sistem pelayanan yang lebih sederhana, transparan, cepat, dan akuntabel guna meminimalisir praktik penyimpangan dalam pelayanan perizinan.
Terkait kemungkinan adanya jenis perizinan berusaha yang belum terakomodir dalam sistem OSS, Pemerintah Daerah akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah provinsi guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Dalam kondisi tertentu, pelayanan pendampingan dan fasilitasi secara manual tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
Untuk pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Daerah sependapat bahwa implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA harus mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, serta meminimalisir potensi pungutan liar karena proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring kapan saja dan di mana saja sehingga mengurangi intensitas tatap muka antara pelaku usaha dan petugas pelayanan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga berkomitmen memberikan kemudahan dan perlindungan kepada pelaku UMKM lokal melalui pendampingan perizinan, fasilitasi penerbitan NIB dan PB UMKU, penyederhanaan persyaratan usaha mikro dan kecil, serta peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha di desa-desa agar UMKM mampu berkembang dan bersaing secara sehat melalui pengutan.
Kemudahan perizinan bagi investasi besar juga tetap diarahkan agar tidak mematikan pelaku usaha lokal, melainkan mendorong kemitraan dengan pengusaha dan tenaga kerja lokal di Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya, seluruh ketentuan dalam Raperda akan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan peraturan Pemernitah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaran Perizinan Berbasis Resiko, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun potensi pembatalan Perda di kemudian hari.
Terkait penyelenggaraan OSS-RBA, Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kesiapan infrastruktur digital, jaringan internet, serta kapasitas SDM pada SKPD terkait agar pelayanan tetap optimal hingga wilayah kecamatan dan desa terpencil sehingga tidak terjadi keterlambatan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, penyederhanaan perizinan tetap memperhatikan aspek lingkungan dengan memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku serta kesesuaian dengan tata ruang agar pembangunan ekonomi berjalan seimbang dengan keberlanjutan lingkungan.
Untuk itu, kemudahan berusaha juga akan diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat melalui koordinasi antara Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan Forkopimda guna menindak tegas setiap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin ataupun menjalankan usaha tanpa izin yang sah.
Untuk Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra, Raperda ini disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaran Perizinan Berbasis Resiko, hingga peraturan teknis terkait lainnya.
Setiap pengaturan kewenangan daerah dalam Raperda ini ditempatkan sebagai pelaksana ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan bukan sebagai pengganti. Dalam proses penyusunannya juga telah dilakukan harmonisasi bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pertentangan norma hukum.
Raperda ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya melalui kemudahan perizinan usaha risiko rendah yang cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS-RBA. Selain itu, persyaratan dan prosedur perizinan diatur secara jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun penambahan persyaratan di luar ketentuan. Pemerintah Daerah juga menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pengurusan perizinan.
Pelaksanaan perizinan pada prinsipnya dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS-RBA. Namun demikian, Pemerintah Daerah tetap menyediakan pelayanan manual sebagai alternatif, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet maupun bagi pelaku usaha yang belum mampu mengoperasikan sistem secara mandiri. Pelayanan manual tersebut tetap terintegrasi ke dalam sistem OSS-RBA sehingga seluruh proses pelayanan tetap tercatat secara transparan dan akuntabel.
Raperda ini mengatur standar waktu penyelesaian perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha. Untuk usaha berisiko rendah, NIB dapat diterbitkan secara otomatis pada hari yang sama. Untuk usaha berisiko menengah, penyelesaian dilakukan dalam beberapa hari kerja setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap. Sedangkan usaha berisiko tinggi mengikuti ketentuan teknis sesuai sektor usahanya. Seluruh proses pelayanan tercatat dalam sistem sehingga dapat dipantau secara terbuka oleh pemohon guna menjamin transparansi dan kepastian pelayanan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dilakukan secara berkala dan berbasis tingkat risiko usaha. Semakin tinggi tingkat risiko usaha, maka pengawasannya akan semakin intensif. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, evaluasi laporan kegiatan usaha, serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, maupun OPD lainnya sesuai bidang usaha masing-masing. Terhadap pelanggaran yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Daerah menyediakan beberapa mekanisme pengaduan bagi masyarakat maupun pelaku usaha apabila terjadi keterlambatan pelayanan atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, antara lain melalui sistem pengaduan online yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR, loket pengaduan DPMPTSP, maupun Inspektorat Daerah. Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Pengaturan sanksi administratif dalam Raperda ini dilakukan secara bertahap dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran. Pelanggaran ringan dikenakan teguran tertulis, pelanggaran sedang dapat dikenakan penghentian sementara atau pembekuan izin, sedangkan pelanggaran berat seperti menjalankan usaha tanpa izin atau menyalahgunakan izin dapat dikenakan pencabutan izin usaha. Selain itu, petugas pelayanan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penerbitan perizinan, DPMPTSP berfungsi sebagai pintu masuk utama pelayanan perizinan. Namun demikian, koordinasi dengan perangkat daerah teknis tetap dilakukan sesuai bidang usaha masing-masing, seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan perangkat daerah lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan melalui rekomendasi teknis yang memiliki batas waktu penyelesaian sehingga proses pelayanan tidak terhambat dan tetap berjalan efektif.
Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelayanan perizinan melalui pelatihan teknis pengoperasian OSS-RBA, bimbingan teknis dari kementerian terkait, serta peningkatan kapasitas dalam bidang pelayanan publik dan integritas aparatur. Selain itu, evaluasi terhadap kinerja petugas pelayanan akan dilakukan secara berkala guna memastikan pelayanan perizinan berjalan secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel.
Untuk jawaban Pemandangan Umum dari Fraksi PKB, Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan sistem perizinan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS-RBA sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memulai usaha secara legal.
Selain itu, penerapan sistem perizinan berbasis elektronik melalui OSS-RBA diharapkan dapat meminimalisir praktik pungutan liar serta memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya dinilai panjang dan berbelit, karena proses pelayanan dilakukan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi dalam sistem.
Pemerintah Daerah juga memahami bahwa masih terdapat kendala yang dihadapi sebagian pelaku usaha, khususnya masyarakat di wilayah pelosok dan pelaku UMKM senior, dalam mengoperasikan sistem OSS. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah terus berupaya memberikan pendampingan, sosialisasi, dan asistensi teknis agar seluruh masyarakat dapat mengakses layanan perizinan secara lebih mudah dan merata.
Terkait jumlah dan kompetensi pendamping maupun operator perangkat daerah, Pemerintah Daerah akan terus meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan dan penguatan kompetensi teknis, khususnya dalam proses verifikasi perizinan usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi agar pelayanan dapat berjalan lebih profesional, cepat, dan akurat.
Di samping itu, Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk memperbanyak posko bantuan atau klinik perizinan dengan melibatkan kecamatan, minimal satu titik layanan di setiap kecamatan serta melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala kepada pelaku usaha guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata cara pengurusan perizinan melalui sistem OSS-RBA.
Untuk Pemandangan Umum dari Fraksi Golkar, Pemerintah Daerah sependapat dengan pandangan Fraksi Partai Golkar terkait pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan berbasis digital. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah terus berupaya memperkuat pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui OSS-RBA guna memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Terkait kepastian waktu dan standar pelayanan, Raperda ini akan mengatur secara jelas mengenai standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha, serta mekanisme pengaduan masyarakat agar pelayanan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pemberdayaan UMKM melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan NIB bagi usaha risiko rendah, serta pendampingan usaha dan asistensi teknis kepada pelaku UMKM agar mampu berkembang dan berdaya saing.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan secara berkala dan berbasis tingkat risiko dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait sesuai bidang usaha masing-masing.
Di samping itu, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, akhirnya sekali lagi kami mengucapkan terimakasih kepada kita semua, dan kita berharap semoga dengan upaya, kerja keras serta sinergisitas yang terus kita bangun, kita mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu," tutupnya.
Hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dengan didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin, untuk Forkopimda, Instansi Vertikal, para Assisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPB dan Kepala Badan, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.