DPRD Tanbu Gelar Paripurna Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. - BIDIK KALSEL

  • Membidik ke Segala Arah

    ©Bidik Kalsel

    Anda Pengunjung ke 14.185.196

    Senin, 20 Juli 2026

    DPRD Tanbu Gelar Paripurna Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Tanah Bumbu -
    Bertempat di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (20/07/26), DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dengan didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya'bani Rasul.

    Sementara Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif hadir dengan diwakili Sekda Yulian Herawati, para Staf Ahli dan Assisten serta Pimpinan SKPD.

    Hadir pula dalam rapat, para perwakilan Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Yulian Herawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna penyampaian Raperda tersebut.

    Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2025 dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengusulkan perubahan kedua sebagai landasan hukum dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
    Selain itu, penyesuaian perda juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat.

    "Materi perubahan Perda ini menambah objek-objek dan tarif retribusi baru sesuai dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujar Yulian Herawati.

    Lebih lanjut, Yulian mengatakan materi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan tetap melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari DPRD agar proses pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan materi yang diajukan dapat disetujui.

    Menurutnya, Pemerintah Daerah melalui seluruh SKPD penghasil berkomitmen memaksimalkan peningkatan PAD. Upaya tersebut dilakukan dengan menggali potensi baru pajak daerah dan retribusi daerah, mengingat dana bagi hasil dari pemerintah pusat saat ini mengalami penurunan.

    Pada akhir sambutannya, Pemerintah Daerah berharap pembahasan Raperda dapat berjalan dengan baik hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

    Sebagai penutup, rapat paripurna diakhiri dengan penerimaan penyampaian Raperda, yang selanjutnya secara simbolis diserahkan kepada Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Harmanudin, untuk ditindaklanjuti. (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Silakan berkomentar tapi jangan bernuansa SARA.

    Beranda